Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Treaty Indonesia vs German atas imbalan jasa
Treaty Indonesia vs German atas imbalan jasa
Dear Rekan Ortax,
Saat ini perusahaan tempat saya kerja juga akan ada kerja sama dengan Jerman. Dari treatynya imbalan jasa dikenakan tarif 7,5% diatur dalam pasal 12 mengenai royalti dan imbalan jasa? Karena berbeda dengan treaty lain, antara indonesia dengan jerman untuk other services menggunakan tarif bukan menggunakan time test. Bagaimana tarif ini berlaku? apakah hanya berlaku bila ada kedatangan pihak negara Jerman ke Indonesia untuk melakukan jasa baik teknik, manajemen maupun konsultansi selama tidak melebihi 183 hari? lalu bagaimana bila tidak ada kehadiran fisik pihak negara Jerman ke Indonesia, dalam arti jasa dilakukan melalui perantara media elektronik seperti email, telepon atau pun fax? Mohon bantuannya.
Coba dijelaskan dulu transaksi yang terjadi seperti aap?
Jasa diberikan dimana?
Ada cabang di Indonesia atau tidak?
Ada DGT/COD?- Originaly posted by ingintahupajak:
Coba dijelaskan dulu transaksi yang terjadi seperti aap?
Jasa diberikan dimana?
Ada cabang di Indonesia atau tidak?
Ada DGT/COD?Transaksinya berupa jasa implementasi dan maintenance software, pihak vendor tidak memiliki cabang di Indonesia, dan ada DGT-1. Bila jasa tidak dilakukan di Indonesia apakah tetap dikenakan PPh 7,5%? mengingat imbalan jasa dalam tax treaty Indonesia-German perlakuan atas jasa teknik dipersamakan dengan perlakuan royalti. Mohon bantuannya rekan.
Kalo dilihat dari pasal 12 memang untuk technical service yang tidak memiliki BUT di Indonesia dapat dikenakan PPh di Indonesia dengan tarif 7,5% rekan.
wah agak membingungkan utk kasus spt ini karena tidak ada kehadiran fisik
Dalam pasal 12 ayat 4 bahwa ketentuan pasal 1 dan 2 berlaku jika penerima royalti(german) menjalankan usahanya dalam bentuk usaha tetap atau menjalankan perkerjaan bebas. dalam hal kasus ini mungkin berlaku pasal 14. dalam hal ini pajak dikenakan dinegara domisili (german) mohon koreksinya
4.
The provisions of paragraph 1 of this Article shall not apply if the beneficial owner of the royalties or fees for technical services, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties or fees for technical services arise through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right, property or contract in respect of which the royalties or fees for technical services are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
Kalau dalam pengertian saya, shall not apply itu artinya tidak berlaku rekan 🙂
Mohon koreksinya..
terima kasih rekan ingintahupajak dan rekan gembel87 atas sharingnya, pertanyaannya berkembang nih. Apabila pihak vendor Jerman datang ke Indonesia dan melakukan pekerjaan implementasi software di Indonesia lebih dari 183 hari, apakah tarif 7,5% tersebut masih berlaku? atau pihak vendor menjadi subjek pajak dalam negeri karena lebih dari 183 hari? jika menjadi SPDN, lantas bagaimana penerapan pajaknya rekan? mohon sharingnya lagi ^_^