Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Bila negara rekanan bukan beneficial owner
Bila negara rekanan bukan beneficial owner
Dear Rekan Ortax,
Perusahaan tempat saya bekerja melakukan kontrak kerja sama pembelian lisensi dan disertai jasa maintenance software dengan perusahaan dari Kanada. Sesuai tax treaty Indonesia dengan Kanada atas royalti tarifnya adalah 10% dan time test untuk jasa 120 hari dalam 12 bulan. Namun yang menjadi pertanyaan saya adalah, bagaimana kalau beneficial ownernya bukan perusahaan dari kanada tersebut melainkan dari German, sementara kontrak kerja sama dengan Kanada. Apakah memberlakukan tarif tax treaty Indo-German atas royalti 15% dan atas jasa dikenakan tarif 7,5% tanpa timetest? Atau tetap berlaku tax treaty Indonesia dengan Kanada? Lalu bagaimana dengan DGT-Inya? apakah Perusaaan di German perlu memberikan DGT-I juga karena perusahaan Kanada sudah memberikan form DGT-I kepada kami. Mohon bantuannya rekan ortax.
Terima kasih
Dear Rekan Checa, apakah antara Perusahaan Kanada dan Jerman tersebut memiliki hubungan istimewa/afiliasi.
- Originaly posted by yuniffer:
Dear Rekan Checa, apakah antara Perusahaan Kanada dan Jerman tersebut memiliki hubungan istimewa/afiliasi.
Dear Rekan Yuniffer,
Sepertinya begitu, perusahaan di Kanada merupakan afiliasi dari perusahaan di German. Kalau seperti itu bagaimana ya rekan?
Thanks - Originaly posted by checa:
Kalau seperti itu bagaimana ya rekan?
ThanksJika seperti itu berarti terjadi penyalahgunaan P3B.
Coba perhatikan di DGT Form 1 hlm 2 – Part V no.12, apakah pernyataan tersebut di isi yes atau no.
Jika Yes berarti tidak masalah tapi jika diisi no maka itu ada penyalahgunaan P3B karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf g angka 2 – vitapi….
Originaly posted by checa:bagaimana kalau beneficial ownernya bukan perusahaan dari kanada tersebut melainkan dari German
ini kan hanya dugaan rekan Checa in case keadaannya seperti demikian.
Jadi tetaplah gunakan DGT Form 1 dari Canada.