Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › pajak berganda
pajak berganda
salam rekan,
Jika saya seorang pengusaha dan mempunyai 2 kewarganegaraan indonesia dan Rusia bagamana caranya saya supaya tidak kena pajak berganda? trimakasih buat rekan-rekan..- Originaly posted by baitabara:
Jika saya seorang pengusaha dan mempunyai 2 kewarganegaraan indonesia dan Rusia bagamana caranya saya supaya tidak kena pajak berganda? trimakasih buat rekan-rekan..
Indonesia tidak menganut sistem dua kewarganegaraan, sehingga hal ini tidak diatur di dalam P3B antara Indonesia dengan negara tax treaty partner manapun.
- Originaly posted by baitabara:
Jika saya seorang pengusaha dan mempunyai 2 kewarganegaraan indonesia dan Rusia bagamana caranya saya supaya tidak kena pajak berganda? trimakasih buat rekan-rekan..
Bukan kah kita biasanya membuat form DGT-1 ? yang pada halaman depannya diperbaharui setiap thn. sedangkan halaman belakangnya kita buat setiap bulannya.( jika ada transaksi rutin ).
apa BJ Habibie bukan 2 kewarganegaraan dan punya aset di indonesia dan dia tinggal di jerman…mohon petunjuknya rekan-rekan
- Originaly posted by yuniffer:
Indonesia tidak menganut sistem dua kewarganegaraan, sehingga hal ini tidak diatur di dalam P3B antara Indonesia dengan negara tax treaty partner manapun.
sependapat dengan rekan yunnifer..
Originaly posted by baitabara:apa BJ Habibie bukan 2 kewarganegaraan dan punya aset di indonesia dan dia tinggal di jerman…mohon petunjuknya rekan-rekan
BJ habibie itu adalah warga negara Indonesia, tetapi tinggal di jerman. kalopun pak habibie mau jadi warganegara jerman, haruslah melepas warganegara Indonesia.
- Originaly posted by bayem:
Originaly posted by baitabara: apa BJ Habibie bukan 2 kewarganegaraan dan punya aset di indonesia dan dia tinggal di jerman…mohon petunjuknya rekan-rekan
BJ habibie itu adalah warga negara Indonesia, tetapi tinggal di jerman. kalopun pak habibie mau jadi warganegara jerman, haruslah melepas warganegara Indonesia.
Sepakat, saat ini hanya ada diberikan semacam izin tinggal bagi warga negara asing dimana negara asal dari warga negara asing tersebut menganut satu kewarganegaraan. Jika diketahuan memiliki 2 kewarganegaraan maka akan dilakukan pencabutan kewarganegaraannya oleh negara yang menganut sistem satu kewarganegaraan.
thk rekan…
untuk menghindari pajak berganda maka memakai tax treaty…yang hal lain ya setuju
Cara lain adalah memakai time test, 183 hari dalam setahun.
Banyak ya cara untuk menghindari pajak berganda . Sperti sistem yang telah dianut diindonesia World Wide Income pendapatan dari manapun selama orang itu memiliki kewarganegaraan Indonesia maka tetap diakui. Banyak cara yang ditetapkan diindonesia untuk menanggulagi cascade efect seperti adanya pengkreditan PPh.ps 24 (KLN) juga tax treaty,,,,,,,
untuk menghindari pajak berganda internasional, bisa juga dengan cara unilateral (sepihak) dan cara bilateral atau multilateral.
- Originaly posted by rio777:
ntuk menghindari pajak berganda internasional, bisa juga dengan cara unilateral (sepihak) dan cara bilateral atau multilateral.
contohnya seperti apa rekan?
- Originaly posted by bayem:
Originaly posted by rio777: ntuk menghindari pajak berganda internasional, bisa juga dengan cara unilateral (sepihak) dan cara bilateral atau multilateral.
contohnya seperti apa rekan?
Saya tunggu juga contohnya… 🙂
Originaly posted by rio777:untuk menghindari pajak berganda internasional, bisa juga dengan cara unilateral (sepihak) dan cara bilateral atau multilateral.
Fyi, Double Taxation saat ini di Indonesia dan di banyak negara bersifat Bilateral (G2G), saya kurang tahu bagaimana jika di dalam kawasan Uni Eropa, setahu saya masih bersifat Bilateral juga.