Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional pajak berganda

  • pajak berganda

  • baitabara

    Member
    2 July 2012 at 5:57 pm
  • baitabara

    Member
    2 July 2012 at 5:57 pm

    salam rekan,
    Jika saya seorang pengusaha dan mempunyai 2 kewarganegaraan indonesia dan Rusia bagamana caranya saya supaya tidak kena pajak berganda? trimakasih buat rekan-rekan..

  • yuniffer

    Member
    2 July 2012 at 7:13 pm
    Originaly posted by baitabara:

    Jika saya seorang pengusaha dan mempunyai 2 kewarganegaraan indonesia dan Rusia bagamana caranya saya supaya tidak kena pajak berganda? trimakasih buat rekan-rekan..

    Indonesia tidak menganut sistem dua kewarganegaraan, sehingga hal ini tidak diatur di dalam P3B antara Indonesia dengan negara tax treaty partner manapun.

  • Fredy0819

    Member
    2 July 2012 at 10:01 pm
    Originaly posted by baitabara:

    Jika saya seorang pengusaha dan mempunyai 2 kewarganegaraan indonesia dan Rusia bagamana caranya saya supaya tidak kena pajak berganda? trimakasih buat rekan-rekan..

    Bukan kah kita biasanya membuat form DGT-1 ? yang pada halaman depannya diperbaharui setiap thn. sedangkan halaman belakangnya kita buat setiap bulannya.( jika ada transaksi rutin ).

  • baitabara

    Member
    2 July 2012 at 11:52 pm

    apa BJ Habibie bukan 2 kewarganegaraan dan punya aset di indonesia dan dia tinggal di jerman…mohon petunjuknya rekan-rekan

  • bayem

    Member
    3 July 2012 at 7:42 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Indonesia tidak menganut sistem dua kewarganegaraan, sehingga hal ini tidak diatur di dalam P3B antara Indonesia dengan negara tax treaty partner manapun.

    sependapat dengan rekan yunnifer..

    Originaly posted by baitabara:

    apa BJ Habibie bukan 2 kewarganegaraan dan punya aset di indonesia dan dia tinggal di jerman…mohon petunjuknya rekan-rekan

    BJ habibie itu adalah warga negara Indonesia, tetapi tinggal di jerman. kalopun pak habibie mau jadi warganegara jerman, haruslah melepas warganegara Indonesia.

  • yuniffer

    Member
    3 July 2012 at 10:19 am
    Originaly posted by bayem:

    Originaly posted by baitabara: apa BJ Habibie bukan 2 kewarganegaraan dan punya aset di indonesia dan dia tinggal di jerman…mohon petunjuknya rekan-rekan

    BJ habibie itu adalah warga negara Indonesia, tetapi tinggal di jerman. kalopun pak habibie mau jadi warganegara jerman, haruslah melepas warganegara Indonesia.

    Sepakat, saat ini hanya ada diberikan semacam izin tinggal bagi warga negara asing dimana negara asal dari warga negara asing tersebut menganut satu kewarganegaraan. Jika diketahuan memiliki 2 kewarganegaraan maka akan dilakukan pencabutan kewarganegaraannya oleh negara yang menganut sistem satu kewarganegaraan.

  • baitabara

    Member
    3 July 2012 at 10:40 am

    thk rekan…

  • FSormin

    Member
    3 July 2012 at 11:27 am

    untuk menghindari pajak berganda maka memakai tax treaty…yang hal lain ya setuju

  • moremore

    Member
    3 July 2012 at 5:12 pm

    Cara lain adalah memakai time test, 183 hari dalam setahun.

  • ast767

    Member
    3 July 2012 at 6:13 pm

    Banyak ya cara untuk menghindari pajak berganda . Sperti sistem yang telah dianut diindonesia World Wide Income pendapatan dari manapun selama orang itu memiliki kewarganegaraan Indonesia maka tetap diakui. Banyak cara yang ditetapkan diindonesia untuk menanggulagi cascade efect seperti adanya pengkreditan PPh.ps 24 (KLN) juga tax treaty,,,,,,,

  • rio777

    Member
    9 July 2012 at 12:27 pm

    untuk menghindari pajak berganda internasional, bisa juga dengan cara unilateral (sepihak) dan cara bilateral atau multilateral.

  • bayem

    Member
    9 July 2012 at 12:28 pm
    Originaly posted by rio777:

    ntuk menghindari pajak berganda internasional, bisa juga dengan cara unilateral (sepihak) dan cara bilateral atau multilateral.

    contohnya seperti apa rekan?

  • yuniffer

    Member
    9 July 2012 at 12:59 pm
    Originaly posted by bayem:

    Originaly posted by rio777: ntuk menghindari pajak berganda internasional, bisa juga dengan cara unilateral (sepihak) dan cara bilateral atau multilateral.

    contohnya seperti apa rekan?

    Saya tunggu juga contohnya… 🙂

    Originaly posted by rio777:

    untuk menghindari pajak berganda internasional, bisa juga dengan cara unilateral (sepihak) dan cara bilateral atau multilateral.

    Fyi, Double Taxation saat ini di Indonesia dan di banyak negara bersifat Bilateral (G2G), saya kurang tahu bagaimana jika di dalam kawasan Uni Eropa, setahu saya masih bersifat Bilateral juga.

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now