Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Perpajakan atas peminjaman barang dari USA
Perpajakan atas peminjaman barang dari USA
Mohon bantuan rekan-rekan semua…
PT A (di Indonesia) meminjam barang X dari USA. PT A memakai jasa PT B (yang berada di Singapore) untuk mengambil barang dari USA dan mengirimkannya ke PT A di Indonesia. Tagihan datang dari PT B ke PT A.
PT A membayarnya tagihan dari PT B ini ke Tn C di Indonesia (katanya Tn C ini orang PT B di Indonesia). PT B tidak punya kantor di Indonesia.Perpajakan apa saja yang harus di bayar oleh PT A terhadap barang X ini?
Dokumen yang diterima PT A dari PT B hanya invoice aja yang berisi tagihan semua biaya atas pengiriman barang X ini dari USA sampai ke PT A.Terima kasih atas bantuan teman-teman semua…
- Originaly posted by chmarbun:
Perpajakan apa saja yang harus di bayar oleh PT A terhadap barang X ini?
Dokumen yang diterima PT A dari PT B hanya invoice aja yang berisi tagihan semua biaya atas pengiriman barang X ini dari USA sampai ke PT A.Perlakuannya sebagai biaya kirim. PPN dan PPh bila atas nama PT B maka tidak bisa di kreditkan.