Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak Bagi Orang Asing yang Ingin Melakukan Usaha di Indonesia
Pajak Bagi Orang Asing yang Ingin Melakukan Usaha di Indonesia
Dear Rekan,
Jika orang asing yang membuka usaha di Indonesia, apakah wajib punya NPWP individu? Kemudian untuk dividen yang diterima apakah menjadi objek pajak pribadi WNA tersebut? Bayar di Indonesia atau ke negara asal?
Maaf kalau pertanyaannya mungkin sederhana bagi rekan sekalian, tapi krn aku sudah bertahun-tahun tdk membuka buku pajak, jadinya begini hehe 🙂
Terima kasih.
- Originaly posted by Yabat:
Jika orang asing yang membuka usaha di Indonesia, apakah wajib punya NPWP individu? Kemudian untuk dividen yang diterima apakah menjadi objek pajak pribadi WNA tersebut? Bayar di Indonesia atau ke negara asal?
mungkin perlu di jelaskan lebih detail jenis usaha nya apa rekan, he he he
Wajib rekan kalau dia mau buka usaha, pastinya wajib punya npwp. Tapi kalau dia hanya mengerjakan jasa di Indonesia, tidak wajib. Jasa menurut UU PPh akan dikenakan pajak setelah 60 hari, tapi kalau sudah ada treaty, time test merujuk ke treaty nya
warga negara asal mana itu? karena kita harus membaca terlebih dahulu tax treaty antar kedua negara.
- Originaly posted by ewox:
Originaly posted by Yabat:
Jika orang asing yang membuka usaha di Indonesia, apakah wajib punya NPWP individu? Kemudian untuk dividen yang diterima apakah menjadi objek pajak pribadi WNA tersebut? Bayar di Indonesia atau ke negara asal?mungkin perlu di jelaskan lebih detail jenis usaha nya apa rekan, he he he
Usaha perdagangan ekspor/bukan industri. Membeli barang kerajinan dari beberapa supplier di Indonesia untuk di ekspor ke Eropa.
PT sudah ada, dan saat mendirikan PT., NPWP yang digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan PT adalah NPWP org Indonesia. Setau saya NPWP WNA tsb tidak diharuskan ada saat pendirian PT.
Terima kasih
Membuka usaha sebagai orang pribadi atau perusahaan semacam PT? Dari yang saya tangkap PT ya karna ada dividen?
1. Apakah WNA tsb harus punya NPWP individu, apakah sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif? Kalau iya, wajib. cmiiw. Subjektif. Misal, sdh lebih dr 183 hari selama 12 bulan di Indonesia.
Kemudian kalau PT nya akan dibuatkan NPWP, maka salah satu persyaratannya adalah fotokopi NPWP salah satu pengurus.
2. Untuk dividen yang diterima OP, kita kembali melihat sudah memiliki persyaratan subjektif dan objektif belum? Kalau sudah, wajib NPWP, dan dipotong PPh 4 ayat 2 atas dividen tsb.
cmiiwmenurut pendapat saya, disesuaikan dengan tax treaty antar kedua negara supaya tidak terjadi double taxation.