Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › reimbursement travel expense
reimbursement travel expense
dear rekan,
mohon infonya untuk reimbursement travel expense (ie tiket, meal, transport) dari PT di LN apakah dikenakan PPh 26 dan PT di dalam negeri dikenakan PPN JLN ?
sepemahaman saya seharusnya tidak dikenakan PPh 26 karena tagihanya terpisah dari tagihan jasa nya, dan berarti PPN JLN juga tidak terhutang.mohon saran dan koreksi nya..terima kasih
menurut saya reimburse gak terutang pph maupun PPN,, yang penting dokumen reimburse
Originaly posted by dinartax:(ie tiket, meal, transport)
itu asli.
cmiiw
Menurut saya kemungkinan besar akan dikoreksi, karena penghasilan bruto yang dibayarkan ke LN tidak mengenal pemisahan tagihan ataupun perincian layaknya pengertian penghasilan bruto dalam PPh 23…
- Originaly posted by dinartax:
sepemahaman saya seharusnya tidak dikenakan PPh 26 karena tagihanya terpisah dari tagihan jasa nya, dan berarti PPN JLN juga tidak terhutang.
Prinsip pemisahan tagihan hanya berlaku untuk PPh Pasal 23, bukan PPh Pasal 26.
Originaly posted by dinartax:mohon infonya untuk reimbursement travel expense (ie tiket, meal, transport) dari PT di LN apakah dikenakan PPh 26 dan PT di dalam negeri dikenakan PPN JLN ?
Terhutang PPh 26 dan PPN JLN.