Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional reimbursement travel expense

  • reimbursement travel expense

  • dinartax

    Member
    29 May 2015 at 11:39 am
  • dinartax

    Member
    29 May 2015 at 11:39 am

    dear rekan,

    mohon infonya untuk reimbursement travel expense (ie tiket, meal, transport) dari PT di LN apakah dikenakan PPh 26 dan PT di dalam negeri dikenakan PPN JLN ?
    sepemahaman saya seharusnya tidak dikenakan PPh 26 karena tagihanya terpisah dari tagihan jasa nya, dan berarti PPN JLN juga tidak terhutang.

    mohon saran dan koreksi nya..terima kasih

  • dfm1705

    Member
    9 June 2015 at 3:28 pm

    menurut saya reimburse gak terutang pph maupun PPN,, yang penting dokumen reimburse

    Originaly posted by dinartax:

    (ie tiket, meal, transport)

    itu asli.

    cmiiw

  • wrmhswr

    Member
    10 June 2015 at 8:21 am

    Menurut saya kemungkinan besar akan dikoreksi, karena penghasilan bruto yang dibayarkan ke LN tidak mengenal pemisahan tagihan ataupun perincian layaknya pengertian penghasilan bruto dalam PPh 23…

  • yuniffer

    Member
    10 June 2015 at 10:32 am
    Originaly posted by dinartax:

    sepemahaman saya seharusnya tidak dikenakan PPh 26 karena tagihanya terpisah dari tagihan jasa nya, dan berarti PPN JLN juga tidak terhutang.

    Prinsip pemisahan tagihan hanya berlaku untuk PPh Pasal 23, bukan PPh Pasal 26.

    Originaly posted by dinartax:

    mohon infonya untuk reimbursement travel expense (ie tiket, meal, transport) dari PT di LN apakah dikenakan PPh 26 dan PT di dalam negeri dikenakan PPN JLN ?

    Terhutang PPh 26 dan PPN JLN.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now