Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pengalihan tanah dan bangunan oleh PMA/org asing
Pengalihan tanah dan bangunan oleh PMA/org asing
Salah sejahtera sahabat ortax.
Saya mau menanyakan bagaimana aspek perpajakan atas wp pma/org asing yg membeli tanah dan bangunan di indonesia kemudian mengalihan tanah dan bangunan tersebut, apakah perlakuannya sama seperti wpdn dikenakan final 5%?
- Originaly posted by triadiws:
apakah perlakuannya sama seperti wpdn dikenakan final 5%?
bisa jadi jika memang wajib ber-NPWP, tho kalo orang asing telah mempunyai tanah dan bangunan telah memenuhi syarat berniat tinggal di Indonesia
- Originaly posted by triadiws:
Saya mau menanyakan bagaimana aspek perpajakan atas wp pma/org asing yg membeli tanah dan bangunan di indonesia kemudian mengalihan tanah dan bangunan tersebut, apakah perlakuannya sama seperti wpdn dikenakan final 5%?
Orang asing dibatasi hanya bisa membeli properti dalam bentuk Apartemen Mewah (>5 M kalo tidak salah), sedangkan WP Badan (PMA) bisa membeli.
Pengalihannya maka tetap dikenakan PPh atas penjualan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5%. Jika yg mengalihkan orang asing apakah dikenakan dipotong pph 26?
- Originaly posted by triadiws:
Jika yg mengalihkan orang asing apakah dikenakan dipotong pph 26?
Menurut saya tidak.