Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Pengalihan tanah dan bangunan oleh PMA/org asing

  • Pengalihan tanah dan bangunan oleh PMA/org asing

  • triadiws

    Member
    15 December 2015 at 6:54 am
  • triadiws

    Member
    15 December 2015 at 6:54 am

    Salah sejahtera sahabat ortax.

    Saya mau menanyakan bagaimana aspek perpajakan atas wp pma/org asing yg membeli tanah dan bangunan di indonesia kemudian mengalihan tanah dan bangunan tersebut, apakah perlakuannya sama seperti wpdn dikenakan final 5%?

  • priadiar4

    Member
    15 December 2015 at 8:35 am
    Originaly posted by triadiws:

    apakah perlakuannya sama seperti wpdn dikenakan final 5%?

    bisa jadi jika memang wajib ber-NPWP, tho kalo orang asing telah mempunyai tanah dan bangunan telah memenuhi syarat berniat tinggal di Indonesia

  • yuniffer

    Member
    15 December 2015 at 12:33 pm
    Originaly posted by triadiws:

    Saya mau menanyakan bagaimana aspek perpajakan atas wp pma/org asing yg membeli tanah dan bangunan di indonesia kemudian mengalihan tanah dan bangunan tersebut, apakah perlakuannya sama seperti wpdn dikenakan final 5%?

    Orang asing dibatasi hanya bisa membeli properti dalam bentuk Apartemen Mewah (>5 M kalo tidak salah), sedangkan WP Badan (PMA) bisa membeli.
    Pengalihannya maka tetap dikenakan PPh atas penjualan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5%.

  • triadiws

    Member
    16 December 2015 at 7:00 am

    Jika yg mengalihkan orang asing apakah dikenakan dipotong pph 26?

  • bacaro

    Member
    17 December 2015 at 4:24 pm
    Originaly posted by triadiws:

    Jika yg mengalihkan orang asing apakah dikenakan dipotong pph 26?

    Menurut saya tidak.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now