Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Apa yang dimaksud Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Apa yang dimaksud Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Dear partners,
Apa yang dimaksud dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda?
Saat ini perusahaan kami sedang menjalin kerjasama dengan sebuah laboratotium di India. Jadi kami mengirim sample ke India untuk diuji analisa lab di sana, dan tentunya kami harus melakukan pembayaran kepada pihak India.
Di sini letak kerancuan saya atas pajak yang berlaku antara Indonesia dan India. Sebenarnya berapa tarif pajak yang harus saya bayar? Saya pun mencoba untuk mencari tahu bagaimana sebenarnya tax treaty antara Indonesia dan India, dan saya menemukan artikel tentang :
PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Apa yang dimaksud dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut? Saya benar-benar newbie di dunia pajak. Dan ketika membaca Tax Treaty Indonesia – India tersebut, jujur saya tidak mengerti.
Tolong ada yang bisa menjelaskannya dengan bahasa yang lebih mudah? Mungkin dalam bahasa awam sehari-hari?
Terima kasih atas informasinya.Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda itu perjanjian antar negara untuk mengatasi permasalahan double tax yang disebabkan oleh transaksi lintas negara….
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) juga dikenal dengan istilah Tax Treaty…
Kedudukan P3B lebih tinggi dari aturan domestik (Undang-Undang). Makanya kalau ada transaksi lintas negara, peraturan yang dipakai adalah P3B
P3B atau Tax Treaty itu maksudnya pembagian hak pemajakannya, apakah di negara sumber penghasilan atau negara penerima penghasilan, cukup di satu negara saja.
Agar dapat menerapkan ketentuan di P3B, syarat adm. berupa Form DGT harus ada. Klo tidak ada, maka akan dikenakan sesuai ketentuan negara masing2.namabah pertyanyaan dr pernyataan bapak,
apakah setip transaksi lintas negara tersebut akan bebeas potong PPh 26 jika ada DGT 1?
Mohon penjelasannya , terimakasih- Originaly posted by andrian88to:
namabah pertyanyaan dr pernyataan bapak,
apakah setip transaksi lintas negara tersebut akan bebeas potong PPh 26 jika ada DGT 1?
Mohon penjelasannya , terimakasihjika ada form DGT-1 maka tarif dan ketentuan yang berlaku dibaca sesuai tax treaty dan pphnya masih pph pasal 26, tetapi jika tidak ada form dgt-1 maka sudah pasti kena pph 26 20% rekan