Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Mohon Info tentang undang undang mengenai SKD penganti kekosongan TTD form DGT 1 bag 3

  • Mohon Info tentang undang undang mengenai SKD penganti kekosongan TTD form DGT 1 bag 3

  • irish tabina

    Member
    9 December 2016 at 5:00 pm
  • irish tabina

    Member
    9 December 2016 at 5:00 pm

    Dear Rekan Ortax ,
    Kami mengadakan kerja sama jasa IT dengan negara india,dan untuk pph 26 nya saya agak bingung,karna untuk Form DGT 1 bagian III,mereka tidak bisa mendapatkat tanda tangan dan stempel dari negara mereka,dan apakah solusi nya ? apakah bisa mengunakan SKD ? apakah bisa di bantu contoh SKD seperti apa ? terimaksih

  • santosobroto

    Member
    9 December 2016 at 6:07 pm

    solusinya pakai SKD betul sekali

    dasar hukumnya: PER – 24/PJ/2010

  • paklaw

    Member
    13 December 2016 at 9:57 am
    Originaly posted by irish tabina:

    Dear Rekan Ortax ,
    Kami mengadakan kerja sama jasa IT dengan negara india,dan untuk pph 26 nya saya agak bingung,karna untuk Form DGT 1 bagian III,mereka tidak bisa mendapatkat tanda tangan dan stempel dari negara mereka,dan apakah solusi nya ? apakah bisa mengunakan SKD ? apakah bisa di bantu contoh SKD seperti apa ? terimaksih

    form dgt-1 tetap dibuat dan di isi, nah untuk ttd otoritas pajak sana bisa diganti dengan SKD sesuai negara tersebut (tidak ada format formalnya saya rasa) tetapi harus dalam bentuk bahasa inggris.

  • irish tabina

    Member
    13 December 2016 at 11:23 am

    dear rekan semua terimakasih jawaban nya,
    jika mereka tidak bisa juga mengeluarkan SKD,dan mereka hanya bisa menunjukan kartu identitas pajak mereka saja (seperti kartu NPWP terdaftar di negara mereka) apakah itu bisa mengantikan SKD ???mohon info nya,terimakasih

  • Relawan Pajak

    Member
    13 October 2022 at 3:55 pm

    Setahu saya tidak bisa rekan,
    Tetap harus ada SKD yang disahkan oleh pejabat berwenang. Apabila itu tidak bisa diperoleh, maka dapat rekan kenakan tarif 20%. CMIIW

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now