Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional PPN dan PPH atas kegiatan ekspor barang / jasa ke luar negeri

  • PPN dan PPH atas kegiatan ekspor barang / jasa ke luar negeri

  • wakabye

    Member
    11 March 2017 at 4:43 pm
  • wakabye

    Member
    11 March 2017 at 4:43 pm

    Dear all

    saya berada di sebuah perusahaan kena pajak di Indonesia yg menjual peralatan keamanan, nah kebetulan kami dapat klien diluar negeri yg memesan barang serta pemasangannya, sehingga boleh dibilang barang dan jasa ini diserahkan di luar negeri

    apakah kami harus menambahkan PPN atas transaksi ini?
    jika iya berapa tarif nya? untuk barang dan jasa apakah tarifnya sama?
    peraturan no brp yg menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan objek pajak, serta berapa pph atas kegiatan ini

    mohon penerawangannya

    terima kasih

  • yuniffer

    Member
    15 March 2017 at 1:01 pm

    atas ekspor peralatan keamanaan dikenakan pajak 0% dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang, begitu juga dengan jasa instalasi menggunakan Invoice atas ekspor Jasa Kena Pajak dan dikenakan tarif PPN 10%.
    Atas jasa instalasi tersebut dicatat sebagai income perusahaan dan dikenakan PPh Badan.

  • wakabye

    Member
    16 March 2017 at 11:07 am

    bila tanpa pemberitahuan ekspor barang ppn nya 10 % kah?
    jasa instalasi baik dengan atau tanpa pemberitahuan ekspor terkena 10% jg ya?
    pph atas jasa ini dikenakan pph pasal 26 ya? tarif?

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now