Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPN dan PPH atas kegiatan ekspor barang / jasa ke luar negeri
PPN dan PPH atas kegiatan ekspor barang / jasa ke luar negeri
Dear all
saya berada di sebuah perusahaan kena pajak di Indonesia yg menjual peralatan keamanan, nah kebetulan kami dapat klien diluar negeri yg memesan barang serta pemasangannya, sehingga boleh dibilang barang dan jasa ini diserahkan di luar negeri
apakah kami harus menambahkan PPN atas transaksi ini?
jika iya berapa tarif nya? untuk barang dan jasa apakah tarifnya sama?
peraturan no brp yg menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan objek pajak, serta berapa pph atas kegiatan inimohon penerawangannya
terima kasih
atas ekspor peralatan keamanaan dikenakan pajak 0% dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang, begitu juga dengan jasa instalasi menggunakan Invoice atas ekspor Jasa Kena Pajak dan dikenakan tarif PPN 10%.
Atas jasa instalasi tersebut dicatat sebagai income perusahaan dan dikenakan PPh Badan.bila tanpa pemberitahuan ekspor barang ppn nya 10 % kah?
jasa instalasi baik dengan atau tanpa pemberitahuan ekspor terkena 10% jg ya?
pph atas jasa ini dikenakan pph pasal 26 ya? tarif?