Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Legalisasi DGT 1
Legalisasi DGT 1
Mau tanya rekan-rekan ortax,
Apakah form DGT 1 perlu dilegalisasi oleh KPP terdaftar?
Saat pelaporan SPT Masa Pasal 26, apa wajib form DGT 1 dilampirkan juga?- Originaly posted by Mia1590:
Apakah form DGT 1 perlu dilegalisasi oleh KPP terdaftar?
Dilegalisasi oleh otoritas pajak di negara mitra…
Originaly posted by Mia1590:Saat pelaporan SPT Masa Pasal 26, apa wajib form DGT 1 dilampirkan juga?
Jika sudah memenuhi persyaratan administratif,Salinan/copy form DGT 1 harus dilampirkan -> silahkan merujuk ke Per 10/PJ/2017 Bab 3 pasal 4 ayat 1
tidak perlu rekan
- Originaly posted by tukanginsinyur:
tidak perlu rekan
Berdasarkan PER 10/PJ/2017 Bab V pasal 6 ayat 3 huruf b "berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu pemotong dan/atau pemugut pajka terdaftar sebagai Wajib pajak"
Berarti perlu adanya legalisasi? - Originaly posted by bro rulz:
Jika sudah memenuhi persyaratan administratif,Salinan/copy form DGT 1 harus dilampirkan -> silahkan merujuk ke Per 10/PJ/2017 Bab 3 pasal 4 ayat 1
Salinan/copy DGT 1 yang dilampirkan itu, apakah yang sudah dilegasasi oleh KPP terdaftar?
Karena di form SPT Masa PPh 23/26 bagian c lampiran, tertera legalisasi fotocopy SKD yang masih berlaku dalam hal PPh pasal 26.
Saya bingung yang harus melegalisasi itu siapa?
Form DGT 1 asli yang telah disahkan oleh otoritas pajak negara mitra telah saya terima. Rekan Mia1590
Di Per 10 /PJ/2017 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 8 disebutkan :
"Pejabat yang berwenang mengesahkan SKD WPLN atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan SKD WPLN dan/atau Certificates Of Residence berdasarkan peraturan domestik di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B" jadi tidak perlu legalisasi dari KPP .
maaf kalau saya salah, mungkin rekan-rekan lain ada yang bisa bantu?- Originaly posted by bro rulz:
Di Per 10 /PJ/2017 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 8 disebutkan :"Pejabat yang berwenang mengesahkan SKD WPLN atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan SKD WPLN dan/atau Certificates Of Residence berdasarkan peraturan domestik di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B" jadi tidak perlu legalisasi dari KPP .
Maksudnya Pejabat yang berwenang mengesahkan SKD WPLN adalah mengesahkan SKD Form DGT1, yaitu melakukan pengesahan pada halaman 1 PART III. Uraian disini maksudnya bukan melegalisir.
Originaly posted by Mia1590:berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu pemotong dan/atau pemugut pajka terdaftar sebagai Wajib pajak
Legalisasi disini yang dimaksud disini adalah legalisasi Form DGT1 yang telah disahkan oleh competent of authority di Negara mitra pada halaman 1 PART III. Form DGT1 yang telah disahkan dan kemudian dilegalisir oleh KPP di Indonesia nantinya menjadi lampiran SPT Masa yang didalamnya melaporkan bukti potong PPh 26 yang dibebaskan dari PPh 26.
Jadi berbeda dengan mekanisme lama dimana hanya cukup melampirkan fotokopi SKD yang tidak dilegalisir, maka menurut PER-10 saat SKD yang dilampirkan pada SPT Masa adalah SPT Form DGT1 yang telah disahkan competent of authority di Negara mitra dan dilegalisir KPP.
Tahapnya sbb:
1. Vendor LN mensahkan Form DGT1 ke competent of authority dinegaranya
2. Vendor LN mengirimkan Form DGT1 kepada pemotong pajak di Indonesia
3. Pemotong pajak mengajukan permohonan legalisir Form DGT1 dan melampirkan fotokopi sebanyak yang dikehendaki ke KPP Indonesia
4. KPP Indonesia mengirim Form DGT1 yang telah dilegalisir ke Pemotong pajak
5. Pemotong pajak melampirkan Form DGT1 yang telah di legalisir saat Submit SPT Masa PPh. Sy minggu lalu ikutan sosialisasinya di KPP PMA, dan disuruh nungguin SE-nya untuk hal2 printilan tapi ngerepotin, contoh kalo negar2 yg zero tolerance terhadap tidak taat pajak seperti Jepang, pasti gak bakal mau keluarin karna blm lapor SPT Tahunan dan lain-lain
Yang jelas untuk laporan SPT PPh 23/26 Masa Agustus 17, sudah harus lampirkan DGT form 1 dan lampiran2nya.
Jika Part III, tidak mau ditandatangani oleh negara mitra, maka minta CoR yang mereka terbitkan.
Jadi ada yg tau SE-nya udah terbit belum yaa?
Terimakasih
Kalau lapornya pakai Efilling apakah juga harus di legalisir? atau cukup scan asli COR & DGT-1 ?
gak usah legalisasi, cukup lampirkan DGT aslinya saja