Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak atas pendapatan sewa apartemen singapura
Pajak atas pendapatan sewa apartemen singapura
Mau tanya ini,
Bos saya, mempunyai apartemen di singapura, dan disewakan
Pendapatan sewa tersebut sudah di bayar di singapura sebesar 22%
Dan si bos, pendapatan dalam negeri sudah melampui 500 juta
Kalau menurut pasal 6 dari tax treaty singapura indonesia, saya baca pajak tersebut cukup bayar di singapura saja. Tidak perlu di indonesia
Tapi saya baca di detik.com ada kata2 "jika pajak properti sesuai P3B di Singapura lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak properti yang ditetapkan di P3B, maka sesilih kekurangannya jadi kewajiban pajak di Indonesia."
https://finance.detik.com/properti/d-3416066/wni-p unya-properti-di-singapura-begini-aturan-pajaknyaApakah si bos perlu untuk membayar pajak di indonesia lagi?
Terima kasih
kalau menurut saya
jawabanya sesuai dengan pasal 6 tsb
karna si bos sudah di potong pajak dari singapura , maka di indonesia si bos tidak perlu dipotong pajak lagi walaupun pendapatanya melampaui 500 jtkecuali di singapura belum di potong, barulah di indonesia yang potong pajaknya
pemilik apartemennya OP yang sudah pembukuan atau belum?? kalau sudah pembukuan bisa diperhitungkan kredit pajak PPH 24 nya..
Saya rasa mahal di indonesia pajaknya daripada singapura
https://hidupmulia.net/pijat-tradisional-ciracas/