Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › tax treaty indo-singapore
tax treaty indo-singapore
Mau nanya, misalkan Mr. A adalah pegawai perusahaan di singapore (perusahaan C) tapi sering berkunjung ke indo untuk keperluan usaha dengan PT X (domisili Indo). Setiap periode 3 bulan dia bisa ke Indo dan tinggal di Indo selama 5 hari kerja. Implikasi perpajakan perusahaan C di Indo bagaimana ya? dan berapa pajak terutang di Indo?
Mohon bantuannya, terima kasih.
PT C ngeluarin invoice ke PT X ga atas kunjungan itu?? harusnya di sih PT C terutang PPh Pasal 26 jika mendapatkan penghasilan dari PT X
Pasal 14 – PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 15, 17, 18, 19 dan 20 gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karenapekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :
(a) penerima imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masamasa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang bersangkutan; dan
(b) imbalan itu dibayarkan oleh atau atas nama pemberi kerja yang merupakan penduduk Negara pihak yang disebut pertama tersebut; dan
(c) imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja diNegara pihak lain tersebut.Lihat ketentuan tersebut rekan, kasus anda masuk kedalam pasal 14 Pekerjaan Dalam Hubungan Kerja (Dependent Personal Services)
Intinya :
– jika kehadiran tidak lebih dari 183 hari dalam 1 tahun takwim (time test)
– tagihan langsung dari C ke PT X (tidak ada pembayaran ke Mr. A)
– tidak ada pengakuan beban di BUT di Indonesia milik C.walaupun pekerjaan dilakukan di indonesia, dengan terpenuhi 3 syarat tersebut maka seharusnya atas penghasilan yang dibayarkan ke C, hak pemajakannya ada di Singapore. (provide form DGT1 ya rekan, ini syarat mutlak).
Dalam, hal tidak ada form DGT1 yang disyaratkan, maka menjadi objek PPh 26 dengan tarif 20% dan kewajban PT X untuk setor dan lapor pph 26 nya.
CMIIW,,
Mohon dibantu. PT A di Indonesia memakai jasa SG Pte Ltd (Perusahaan di Singapore, ada DGT Form and Certificate of Domicile). PT A bayar lewat PT X (X ini ada pemegang saham dari SG Pte Ltd juga). PT X dibayar 3% admin fee oleh SG Pte Ltd untuk transfer duit ke SG and juga bayar2 vendor lain di Indonesia. SG Pte Ltd dalam hal ini tidak ada BUT (Badan Usaha Tetap) tetapi karena memakai jasa PT X, lantas bagaimana?
Yang saya mau tanya ini implikasi terhadap SG Pte Ltd. Waktu bayar admin fee ke PT X apakah kena withholding tax pph 26? Bagaimana dengan Tax Treaty 15%? Project ini Rp 2 Milyar. Subcon di indonesia harus dibayar USD 300,000. Waktu remit duit ke Singapore kena peraturan apalagi?
Terima kasih