Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Kerjasama Dengan Pihak Asing
Kerjasama Dengan Pihak Asing
Rekan Ortax Salam Sejahtera
Saya mau tanya jika perusahaan kami bekerja sama dengan perusahaan asing tanpa adanya PPN misalnya Pihak Asing supply Barang tanpa PPN kemudian perusahaan Kami menjualnya di Nasional. Nah apakah Penjualan atas barang tersebut ditambah PPN atau tidak untuk penjualan di nasional .Terima Kasih Salam Hangat
hi rekan
PPN merupakan pajak konsumsi dalam negeri jadi ketika barang tersebut masuk dan akan dikonsumsi di Indonesia, maka akan dikenakan PPN dari import atas barang tsb
sedangkan untuk penjualannya ditambah PPN atau tidak tergantung perusahaan rekan PKP atau bukan- Originaly posted by jemsdesta:
misalnya Pihak Asing supply Barang tanpa PPN
kegiatan supply barang ini seperti apa rekan?
adakah perpindahan dari gudang pihak asing ke gudang perusahaan anda. Jika ada, berarti ada kegiatan impor dan seharusnya terutang PPN.
Jelaskan dulu, apakah barang dimaksud BKP atau bukan? bisnis usaha anda seperti apa? sudah PKP kah?