Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • SEWA ASET

  • Jonson

    Member
    3 July 2019 at 1:22 pm
  • Jonson

    Member
    3 July 2019 at 1:22 pm

    Dear Rekan2,

    Mohon petunjuknya apabila saya menyewa aset selama 1 tahun dari Uni Emirate Arab apakah dikenakan PPh 26 sebesar 20%? bagaimana caranya untuk dapat menghindari perpajakan sebesar 20%?

    Thank you
    Jonson

  • yap30

    Member
    3 July 2019 at 1:34 pm

    Rekan dapat merujuk ke tax treaty UEA – Indonesia jika lawan transaksi rekan mempunyai form DGT maka rekan bisa memanfaatkan fasilitas tax treaty

    atau

    Lawan transaksi rekan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan dikenakan pajak 2%

    cmiiw

  • kangSur

    Member
    3 July 2019 at 3:17 pm
    Originaly posted by yap30:

    Rekan dapat merujuk ke tax treaty UEA – Indonesia jika lawan transaksi rekan mempunyai form DGT maka rekan bisa memanfaatkan fasilitas tax treaty

    atau

    Lawan transaksi rekan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan dikenakan pajak 2%

    cmiiw

    setuju

  • Jonson

    Member
    3 July 2019 at 4:37 pm

    Dear Rekan Yap,

    Makasih sebelumnya atas jawabannya.
    Yg jadi masalah pihak vendor tidak mau membuat BUT.
    Karena kontraknya melebihi 6 bulan, apakah dengan disediakannya DGT masih bisa memanfaatkan tax treaty. Karena telah melebihi time testnya selama 6 bulan.

    Makasih Rekan.

  • Jonson

    Member
    3 July 2019 at 4:44 pm

    Dear rekan,

    Sbg tambahan informasi aset tersebut digunakan di indonesia bulan di UEA.

    Thankyou

  • wverdi

    Member
    4 July 2019 at 9:39 am
    Originaly posted by Jonson:

    Karena kontraknya melebihi 6 bulan, apakah dengan disediakannya DGT masih bisa memanfaatkan tax treaty. Karena telah melebihi time testnya selama 6 bulan.

    Tapi dari pihak pemilik aset tidak datang ke Indonesia melebihi waktu time test kan? harusnya masih bisa pakai tarif berdasarkan tax treaty kalau buat DGT Form.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now