Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › SEWA ASET
Dear Rekan2,
Mohon petunjuknya apabila saya menyewa aset selama 1 tahun dari Uni Emirate Arab apakah dikenakan PPh 26 sebesar 20%? bagaimana caranya untuk dapat menghindari perpajakan sebesar 20%?
Thank you
JonsonRekan dapat merujuk ke tax treaty UEA – Indonesia jika lawan transaksi rekan mempunyai form DGT maka rekan bisa memanfaatkan fasilitas tax treaty
atau
Lawan transaksi rekan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan dikenakan pajak 2%
cmiiw
- Originaly posted by yap30:
Rekan dapat merujuk ke tax treaty UEA – Indonesia jika lawan transaksi rekan mempunyai form DGT maka rekan bisa memanfaatkan fasilitas tax treaty
atau
Lawan transaksi rekan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan dikenakan pajak 2%
cmiiw
setuju
Dear Rekan Yap,
Makasih sebelumnya atas jawabannya.
Yg jadi masalah pihak vendor tidak mau membuat BUT.
Karena kontraknya melebihi 6 bulan, apakah dengan disediakannya DGT masih bisa memanfaatkan tax treaty. Karena telah melebihi time testnya selama 6 bulan.Makasih Rekan.
Dear rekan,
Sbg tambahan informasi aset tersebut digunakan di indonesia bulan di UEA.
Thankyou
- Originaly posted by Jonson:
Karena kontraknya melebihi 6 bulan, apakah dengan disediakannya DGT masih bisa memanfaatkan tax treaty. Karena telah melebihi time testnya selama 6 bulan.
Tapi dari pihak pemilik aset tidak datang ke Indonesia melebihi waktu time test kan? harusnya masih bisa pakai tarif berdasarkan tax treaty kalau buat DGT Form.