Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak atas Penggunaan Google Singapore
Pajak atas Penggunaan Google Singapore
Hallo rekan rekan Ortax, semoga dalam keadaan bersemangat selalu.
Saya sebagai pemula banget di dunia perpajakan, mohon bantuan pencerahannya atas transaksi saya ini.
1. Perusahaan tempat saya bekerja menggunakan jasa Google, GSuite
2. Pembayaran dengan auto debit credit card
3. Setelah melakukan pembayaran kami hanya mendapatkan Faktur Pajak dari google singaporeYang mau saya tanyakan:
1. Transaksi kami tetap kena PPh26 dan PPN JLN kah?
2. Karena ini sistem autodebit creditcard, mau nggak kami harus selalu gross up terus dong setiap bulan kalau harus tetap bayar PPh26 dan PPN JLN
3. Faktur Pajak yang kami terima setelah terdebit ini berfungsi sebagai apa ya untuk perusahaan.Mohon pencerahannya rekan rekan Ortax
Rekan bertransaksi dengan google asia pasifik ltd? Dari pengalaman saya tetap lapor di espt PPh 23/26 tapi tidak terutang pajak. Untuk facebook ireland masih dapat dipajaki. cmiiw
Hi Yap30,
iya betul Google Asia Pasifik LTD. Kalau misalnya begitu, bukannya perlu DGT-1 ya?
Halo Rekan,
Setelah adanya UU Ciptaker apakah hal ini masih berlaku? hanya dilapor di spt pph 23 tapi nihil?