Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak Anak Perusahaan
Pajak Anak Perusahaan
Dear Rekans,
Mohon pencerahan,
1. Perusahaan kami 80% sahamnya adalah milik Co. di luar negeri.
2. Dalam penjualan, perusahaan kami tidak selalu menjual produk milik mereka
3. Begitupun mereka, terkadang menjual langsung kepada customer di Indonesia, dan tidak mengalihkan penjualan tersebut kepada kami.Tiap bulan, pajak yang kami laporkan adalah :
* Pph Pasal 4 (2)
* Pph Pasal 21
* Pph Pasal 23Sementara dalam SKT saya lihat masih ada Pph 15, 19, dan 26
# untuk Pph 15, rasanya kami tidak terhutang, karena kami bukan perusahaan pelayaran/perkapalan, kami hanya menjual suku cadang kapal# untuk Pph 19, rasanya kami tidak terhutang, karena itu pajak untuk revaluasi aktiva tetap
# untuk Pph 26, rasanya kami tidak terhutang, karena tidak ada deviden yang dibagikan karena kami masih merugi,
juga tidak ada pinjaman antar kamipertanyaan saya :
-> Adakah kewajiban perpajakan yang kami lewatkan tanpa kami sadari?
Apakah ada pajak atas jasa keagenan dengan hubungan istimewa, pasal berapa?Terima kasih banyak sebelumnya
Perlu rekan ketahui bahwa pajak dalam SKT adalah pajak yang dapat perusahaan rekan potong bukan harus potong. cmiiw