Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Tax Treaty dengan Perancis
Tax Treaty dengan Perancis
Halo rekan,
perusahaan saya menggunakan jasa dari WPLN.
nah WPLN ini juga melampirkan certificate of domicile of non resident.Unsur Perpajakan apa saja yang muncul dari kegiatan tersebut.
Pekerjaan dilakukan di Indonesia.terimakasih. mohon petunjuk
Rekan minta form DGT, jika lawn transaksi tidak bisa menunjukkan form DGT. Potong pph 26. cmiiw
ada DGT nya rekan.
jadi apakah kena pph 23?
hehe mohon pencerahan
Viewing 1 - 4 of 4 posts