Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPh 23 atas Freight forwarding di luar daerah pabean
PPh 23 atas Freight forwarding di luar daerah pabean
mohon bantuannya,saya ada tagihan Airfreight di luar daerah pabean rute turki-malaysia,supplier tidak mengenakan PPn, apakah saya tetap memotong PPh 23?
supplier tsb BUT indonesia,sebagian invoicenya ada di dalam pabean dikenakan PPn dan PPh 23 jasa freight forwarding 2%.
tapi untuk yg rute luar negeri ke luar negeri tsb apakah tetap saya potong PPh 23 atau tidak? karena dia juga tidak menagih PPn.yang namanya jasa pasti ada PPh nya.. menurut saya sih tetap terutang PPh 23
Viewing 1 - 3 of 3 posts