Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pinjaman Luar Negeri
Pinjaman Luar Negeri
Assalamualaikum,
Salam sejahtera.Maaf kalo mungkin salah tempat. Bingung mau tanya dimana.
Jadi begini, saya dapet pertannyaan
– bagaiman jika perusahaan swasta mau mengadakan pinjaman yang sumber dananya dri luar negeri?
-Apakah ada batasan untuk jumlah dananya?
-adakah tata cara khusus/ peraturan jika akan mengadakan utang luar negeri?
-jika ada bunga atas utang tsb, bgaimana perlakuan perpajakannya?Mohon bantuan pencerahannya teman.
- Originaly posted by hudasmara:
– bagaiman jika perusahaan swasta mau mengadakan pinjaman yang sumber dananya dri luar negeri?
ya gak ada masalah..
Originaly posted by hudasmara:-Apakah ada batasan untuk jumlah dananya?
ga ada
Originaly posted by hudasmara:-jika ada bunga atas utang tsb, bgaimana perlakuan perpajakannya?
pajak atas pembayaran bunga adalah PPh 26 sebesar 20%. atau dapat menanfaatkan tax treaty sesuai ketentuan negara masing2