Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Terlambat melegalisasi COR

  • Terlambat melegalisasi COR

  • Cikwang

    Member
    19 September 2019 at 11:14 am
  • Cikwang

    Member
    19 September 2019 at 11:14 am

    rekan mohon bantuannya,

    saya menerima COR dari singapura pada tahun november 2018 tapi saya tidak melegalisir COR tersebut ke KPP dimana saya terdaftar, tapi sudah melampirkan di SPT masa.
    apakah nanti saya harus membayar PPH 20% atas jasa yang saya pakai dari singapura ?
    apakah COR yang tidak dilegalisir masih berlaku ?
    apabila saya melegalisir sekarang apakah COR itu bisa berlaku ?

  • Cikwang

    Member
    19 September 2019 at 11:15 am

    Sebagai tambahan COR itu untuk jasa yang saya pakai di November 2018. dan SPT Masa November 2018 sudah saya lampirkan COR tanpa Legalisir.

  • rieftania

    Member
    1 November 2019 at 9:16 am

    Karena sudah terjadi hampir 1 tahun yang lalu, menurut saya diamkan saja lah rekan.
    Kan sudah dilaporkan dan sudah ada petugas yang cek laporan rekan ya, dan sudah ada bukti penerimaan suratnya ya.
    Jika memang tidak bisa dan harus dilegalisir kan harusnya dikembalikan lagi tuh laporannya. Kalau masih adem ayem tidak ada surat ya sudah diamkan saja. Kalau menurut saya 🙂
    Toh sekarang kan sudah ngga pakai legalisir lagi ya.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now