Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Terlambat melegalisasi COR
Terlambat melegalisasi COR
rekan mohon bantuannya,
saya menerima COR dari singapura pada tahun november 2018 tapi saya tidak melegalisir COR tersebut ke KPP dimana saya terdaftar, tapi sudah melampirkan di SPT masa.
apakah nanti saya harus membayar PPH 20% atas jasa yang saya pakai dari singapura ?
apakah COR yang tidak dilegalisir masih berlaku ?
apabila saya melegalisir sekarang apakah COR itu bisa berlaku ?Sebagai tambahan COR itu untuk jasa yang saya pakai di November 2018. dan SPT Masa November 2018 sudah saya lampirkan COR tanpa Legalisir.
Karena sudah terjadi hampir 1 tahun yang lalu, menurut saya diamkan saja lah rekan.
Kan sudah dilaporkan dan sudah ada petugas yang cek laporan rekan ya, dan sudah ada bukti penerimaan suratnya ya.
Jika memang tidak bisa dan harus dilegalisir kan harusnya dikembalikan lagi tuh laporannya. Kalau masih adem ayem tidak ada surat ya sudah diamkan saja. Kalau menurut saya 🙂
Toh sekarang kan sudah ngga pakai legalisir lagi ya.