Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Fee Pph Psl 26 & Tax Treaty

  • Fee Pph Psl 26 & Tax Treaty

  • JAMAAN

    Member
    3 October 2019 at 3:43 am
  • JAMAAN

    Member
    3 October 2019 at 3:43 am

    Dear Suhu Maha Guru ortax,

    Sebuah kasus tentang konsultan asing misal dengan Korea Selatan, memberikan jasa teknik/manajemen kepada satu OP atau badan di Indonesia dan OP atau Badan dari konsultan teknik/manajemen Korea Selatan tersebut tidak berada, berniat atau menetap di Indonesia (durasi kontrak di atas satu tahun).
    Pertanyaannya apakah pada saat pembayaran fee jasa konsultan teknik/manajemen tersebut terkena PPh Pasal 26 20% final dari Ph Bruto dan ditambah PPN 10% atau menggunakan Tax Treaty sesuai P3B, mohon berikut contoh pehitungannya.

    Terimakasih
    Jamaan

  • Zin

    Member
    3 October 2019 at 6:14 am
    Originaly posted by JAMAAN:

    PPh Pasal 26 20% final dari Ph Bruto dan ditambah PPN 10% atau menggunakan Tax Treaty sesuai P3B

    Menggunakan tax treaty jika dapat dilengkapi dengan bukti wajib DGT-1 page.1 -2 dari negara Ybs.

    Originaly posted by JAMAAN:

    mohon berikut contoh pehitungannya.

    Total tagihan di invoice dikenakan tarif PPh 26 sesuai Tax Treaty dan PPN JLN 10%

    PPh 26 terutang saat Pembayaran dan PPN JLN terutang saat Pengakuan Utang.

  • JAMAAN

    Member
    14 October 2019 at 9:26 am
    Originaly posted by Zin:

    Menggunakan tax treaty jika dapat dilengkapi dengan bukti wajib DGT-1 page.1 -2 dari negara Ybs.

    Originaly posted by JAMAAN:
    mohon berikut contoh pehitungannya.

    Total tagihan di invoice dikenakan tarif PPh 26 sesuai Tax Treaty dan PPN JLN 10%

    PPh 26 terutang saat Pembayaran dan PPN JLN terutang saat Pengakuan Utang.

    Yth Pak Zin

    Yang menjadi pertanyaan adalah bila ada DGT-1 dan Konsultan dari Korsel tersebut mengajukan Invoice atas jasa konsultan, apakah WP Dalam Negeri Memotong/memungut PPh 26 20% dan Menyetorkan Sendiri PPN 10% pada saat membayar ke WP LN Korsel tersebut. Mohon penjelasannya. Matur Nuhun

  • nchip

    Member
    15 October 2019 at 2:03 am
    Originaly posted by JAMAAN:

    Dear Suhu Maha Guru ortax,

    Sebuah kasus tentang konsultan asing misal dengan Korea Selatan, memberikan jasa teknik/manajemen kepada satu OP atau badan di Indonesia dan OP atau Badan dari konsultan teknik/manajemen Korea Selatan tersebut tidak berada, berniat atau menetap di Indonesia (durasi kontrak di atas satu tahun).
    Pertanyaannya apakah pada saat pembayaran fee jasa konsultan teknik/manajemen tersebut terkena PPh Pasal 26 20% final dari Ph Bruto dan ditambah PPN 10% atau menggunakan Tax Treaty sesuai P3B, mohon berikut contoh pehitungannya.

    Terimakasih
    Jamaan

    pembayaran fee jasa tersebut jd objek PPH 26 20% atau ikut tax treaty dengan syarat pihak LN harus menyediakan form DGT.
    untuk jasa, bisa pakai tarif 0% karena jika treaty digunakan, hak pemajakannya ada di Negara Korea Selatan. pihak Indonesia hanya wajib melaporkan transaksi trsebut di SPT PPh 23/26.

    dan PPN Jasa luar negeri disetor sendiri oleh penerima jasa.

    thx

  • JAMAAN

    Member
    1 November 2019 at 10:49 am

    Yth Suhu Maha Guru ortax,

    Pak Zin
    Pak Nchip

    Terimakasih atas sharing ilmunya

  • Joan DW

    Member
    17 October 2022 at 4:53 pm

    Mohon dibantu. PT A di Indonesia memakai jasa SG Pte Ltd (Perusahaan di Singapore, ada DGT Form and Certificate of Domicile). PT A bayar lewat PT X (X ini ada pemegang saham dari SG Pte Ltd juga). PT X dibayar 3% admin fee oleh SG Pte Ltd untuk transfer duit ke SG and juga bayar2 vendor lain di Indonesia. SG Pte Ltd dalam hal ini tidak ada BUT (Badan Usaha Tetap) tetapi karena memakai jasa PT X, lantas bagaimana?

    Yang saya mau tanya ini implikasi terhadap SG Pte Ltd. Waktu bayar admin fee ke PT X apakah kena withholding tax pph 26? Bagaimana dengan Tax Treaty 15%? Project ini Rp 2 Milyar. Subcon di indonesia harus dibayar USD 300,000. Waktu remit duit ke Singapore kena peraturan apalagi?

    Terima kasih

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now