Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPn ke perusahaan di luar negeri
PPn ke perusahaan di luar negeri
Halo, mohon dibantu ya.
PT. ABC dihire oleh NGO di Singapura sebagai subcon untuk melakukan jasa konsultasi sda lingkungan kepada PT. XYZ di Indonesia. Kontrak tetap dengan NGO.
Yang saya mau tanyakan apakah nantinya invoice PT. ABC ke NGO dikenakan PPn 10%? mengingat jasa tetap dilakukan di Daerah Pabean.
TIA
ya.. setiap penyerahan BKP/JKP di daerah pabena, maka terutang PPN 10%
- Originaly posted by feyza:
Yang saya mau tanyakan apakah nantinya invoice PT. ABC ke NGO dikenakan PPn 10%? mengingat jasa tetap dilakukan di Daerah Pabean.
yup kena PPN
Pekerjaan Jasa dan Manfaat Jasa di Indonesia.
PPN 10%.
Dear rekan,
teknis penginputannya apakah seperti biasa?
NPWP 000 dan NIK 000..?Terima kasih Pak Santa, Pak Nchip & Pak Angga.
Boleh bertanya satu lagi ya, kebetulan ini hanya kebalikannya saja.
PT. ABC dihire oleh XYZ Co., Ltd. sebagai subcon untuk untuk memberikan jasa konsultasi kepada NGO di Indonesia.
Mengingat pekerjaan dilakukan di dalam daerah Pabean, maka invoice PT. ABC diberikan PPn 10% untuk XYZ Co., Ltd. benar ya Pak?Akan tetapi XYZ Co., Ltd. merasa keberatan dikenakan PPn 10% dengan alasan walaupun pekerjaan dilakukan di dalam wilayah pabean Indonesia, NGO tersebut adalah badan Internasional, sehingga manfaat hasil pekerjaan menjadi konsumsi internasional.
mohon dibantu pencerahan bagaimana saya meyakinkan kepada XYZ Co., Ltd.
Terima kasih