Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Reimbursement Biaya dari Grup
Reimbursement Biaya dari Grup
Rekan Ortax,
Kami dapat tagihan dari Grup, jadi karyawan kami ada yg dikirim untuk mengikuti suatu training yg diadakan oleh Grup, selama mengikuti training biaya nya ditanggung oleh Grup dan akan direimburse ke kami selaku affiliate yg ada di Indonesia.
Sekarang Invoicenya sudah ada, yg dicas adalah biaya makan dan biaya sewa studio, yg ingin saya tanyakan adalah:
1. Apakah terutang PPh 26? DGT sedang dimintakan, namun jika dilihat dari penyerahan jasa yg ada di luar daerah pabean bukankan seharusnya tidak terutang ya?
2. Apakah saya tetap wajib menyetorkan PPN JLN 10%?
Terima kasih
Reimburse bukan obyek pph rekan. cmiiw
PPN JLN nya apakah terutang rekan? karena ada biaya sewa studio yg di charge ke kami
silahkan pelajari peraturan NOMOR SE – 147/PJ/2010 rekan.
- Originaly posted by melonredul:
biaya nya ditanggung oleh Grup dan akan direimburse ke kami
boleh dirincikan isi invoicenya ?
- Originaly posted by yap30:
Reimburse bukan obyek pph rekan. cmiiw
Pak, mohon dasar hukumnya pak,
saya ada case seperti ini juga.
thank you.
- Originaly posted by silecy:
Pak, mohon dasar hukumnya pak,
saya ada case seperti ini juga.
thank you.
reimbursement gak ada dasar hukumnya.. setau saya cuma ada private rullingnya saja.. jadi mau potong PPh silahkan, tidak dipotong juga gpp
- Originaly posted by melonredul:
1. Apakah terutang PPh 26? DGT sedang dimintakan, namun jika dilihat dari penyerahan jasa yg ada di luar daerah pabean bukankan seharusnya tidak terutang ya?
ini yang mengatur tax treaty tentang hak pemajakan
seharusnya tidak dikenakan pajak
semoga membantu
KKP Leo fisika dan rekan
081292663464 - Originaly posted by silecy:
Pak, mohon dasar hukumnya pak,
saya ada case seperti ini juga.
thank you.
Pmk 141 tahun 2015 seinget saya ada reimbursement
Saya ada kasus seperti ini juga.
Menurut konsultan pajak saya, jika invoice nya atas nama perusahaan maka wajib ada PPN. Namun jika invoice nya langsung ke karyawan, tidak ada PPN nya. CMIIW