Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Jasa Fumigasi dari Singapura
Jasa Fumigasi dari Singapura
Dear Rekan-rekan forum ortax
Ceritanya kami akan membeli barang2/material impor dari Singapura. Namun sebelum barang tersebut dikirim ke Indonesia, oleh vendor dari Singapura tersebut dikenakan Fumigation Charges (Jasa Fumigasi/Pembasmian Hama). Penyerahan jasa fumigasi dilakukan di Singapura. Pertanyaannya :
1.Apakah atas jasa fumigasi tesebut kita potong PPH 26 tarif 20% ? Bisakah menggunakan tarif P3B?
2. Misalkan si vendor dari Singapura tersebut menolak dipotong PPh 26,.dan beralasan bahwa transaksi jasa fumigasi ini terjadi di Singapura serta dikenakan Pajak Singapura itu gimana ya?- Originaly posted by bro rulz:
1.Apakah atas jasa fumigasi tesebut kita potong PPH 26 tarif 20% ? Bisakah menggunakan tarif P3B?
PPh 26 tetap terutang karena tidak melihat penyerahannya dimana. tarif bisa pakai treaty
Originaly posted by bro rulz:2. Misalkan si vendor dari Singapura tersebut menolak dipotong PPh 26,.dan beralasan bahwa transaksi jasa fumigasi ini terjadi di Singapura serta dikenakan Pajak Singapura itu gimana ya?
siapin aja form DGT, karena harusnya 0% untuk jasa (hak pemajakan ada di Singapura). jd sebenarnya secara cash flow ga ada pengurangan.