Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham (55%) luar negeri
pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham (55%) luar negeri
Selamat siang.
Saya ada pertanyaan mengenai PP 94 tahun 2010 (pasal 12). Apabila perusahaan kami di indonesia sedang keadaan merugi, apakah pemegang saham yang diluar negeri yang hanya memiliki 55% kepemilikan atas PT di indonesia diperbolehkan memberikan pinjaman tanpa bunga? (asumsi 4 kriteria tertera di pasal 12 sudah terpenuhi).Dan apabila diperbolehkan, apakah harus dilaporkan ke kantor pajak sebelum pemegang saham memberikan pinjaman tersebut?
Apakah pinjaman tersebut harus dalam bentuk perjanjian tertulis atau boleh dalam bentuk lebih fleksibel seperti email ataupun lisan?
Terima Kasih
boleh.. dan sebaiknya dibuat secara tertulis.
- Originaly posted by lithingchen:
Apakah pinjaman tersebut harus dalam bentuk perjanjian tertulis atau boleh dalam bentuk lebih fleksibel seperti email ataupun lisan?
Sangat disarankan ada bukti tertulis, dengan berpedoman PP 94/2010 Pasal 14 Ayat 1.
(asumsi memenuhi keempat kriteria Pasal tersebut)
sumber: https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=s how&id=14538 Diperbolehkan sepanjang syaratnya terpenuhi , cuma yang menarik kalo syaratnya terpenuhi kenapa nggak jadi setoran modal
Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.Kalau setoran modal mesti update akta, dokumen2 legalnya
Kalau pinjaman tanpa bunga mestinya cukup buat perjanjian internal saja