Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Beli Barang Di Luar Negeri
Beli Barang Di Luar Negeri
Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/ PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Terhadap barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan/personal use yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean, dengan nilai pabean paling banyak free on board (FOB) US$500 (barang pribadi penumpang) atau FOB US$50 (barang pribadi awak sarana pengangkut) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.
seumpama saya beli barang diluar negeri, lewat online / jastip apakah pasal tersebut berlaku ya rekan??
mohon bimbinganya
Iya pasal tersebut berlaku rekan, semua tergantung dari nominal harga barangnya tersebut.
- Originaly posted by candra8:
u
aturannya di PMK 199/PMK.010/2019 dan
Originaly posted by candra8:u
ikut aturan di PMK 203/PMK.04/2017