Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Jasa Konsultasi di negara Singapura
Jasa Konsultasi di negara Singapura
Sore para rekan rekan Ortax
Izin bertanya, saya ada tagihan dari Singapura dalam tagihan tersebut ada jasa konsultasi /Instalasi akibat dari pembelian mesin. saya beli mesin ke pihak A dan Pihak B adalah pihak jasa konsultasi/Instalasi nya, Pertanyaan saya kalau jasa konsultasi/ instalasi terkena pph 26 berapa persen ya jika mereka mempunya Form DGT yang diberikan ke kami.
PPh 26 terutang 0% apabila anda menerima Form DGT nya, dan asalkan jasa konsultasi/instalasi mesin tersebut tidak melebihi time test (diatas 183 hari).
ada di pasal berapa ya Rekan di Tax Treaty nya?
P3b Indonesia – Singapura
Pasal 14 ayat 2 ( PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA)
Viewing 1 - 5 of 5 posts