Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak Untuk jasa collection uang
Pajak Untuk jasa collection uang
Dear Rekan rekan, mohon informasi untuk perpajakan terkait jasa penarikan / collection dana perusahaan dari luar negri yg menggunakan jasa perusahaan di Indonesia.
Misalkan PT A (perusahaan luar negri), memiliki kerjasama/menunjuk perusahaan B (di Indonesia) untuk melakukan pengumpulan dana hasil operasinya di Indonesia
– PT A belum memiliki cabang di Indonesia.
– PT B akan mendapatkan fee atas jasa yg sudah dilakukannya.
– Perusahaan B bukan perusahaan remittance services, perlukan izin remittance ke BI, karena perusahaan B lebih melakukan collection lalu mengirimkan ke perusahaan B hasil collectionnya tsb.Terima kasih sebelumnya rekan2 _/\_
PT A nya apakah berasal dari negara treaty partner indo rekan ? dan apa jenis usahanya ? karena kita perlu menentukan dia wajib pajak indo atau bukan
kalo untuk PT.B dia kalo misal PT A merupakan WP Indo. PT B dipotong PPh 23. Kalo misalkan PT.A bukan WP Indo. maka PT.B tidak terkena PPh 23