Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Memberikan Traning ke Luar Negeri
Memberikan Traning ke Luar Negeri
Hi Rekan,
Saya mau tanya, pasal berapa yang berlaku dalam P3B Indonesia-Mesir jika Perusahaan Indonesia memberikan training online ke Perusahaan Mesir melalui online/remote? Jadi training online dilakukan di Indoneisa, namun pemanfaatannya ada di Mesir.
Trims Rekan.
Viewing 1 - 2 of 2 posts