Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional P3B indo hongkong

  • P3B indo hongkong

  • Vida_1

    Member
    23 November 2020 at 10:04 am
  • Vida_1

    Member
    23 November 2020 at 10:04 am

    Dear Rekan

    Perusahaan saya menggunakan jasa pengiklanan melalui perusahaan di Hongkong. Diketahui Indonesia mempunyai P3B (Tax Treaty) dengan Hongkong.

    Pertanyaannya:

    1. apakah atas jasa iklan tersebut dapat menggunakan fasilitas tax treaty?
    saya sudah membaca tax treaty indo-hongkong namun tidak menemukan jawabannya

    2. jika memang bisa menggunakan tax treaty, untuk dokumen kelengkapan, apabila dalam form DGT tidak dicap oleh Kantor Pajak disana (Hongkong) apakah form tersebut dapat digunakan ? Saya membaca pada PER terkait apabila tidak ada cap dan tanda tangan dari Kantor Pajak disana (HKG), dapat melampirkan Ceritificate of Domicile yang diisue oleh Kantor Pajak disana (HKG), apakah benar?

  • paklaw

    Member
    24 November 2020 at 4:45 am
    Originaly posted by Vida_1:

    1. apakah atas jasa iklan tersebut dapat menggunakan fasilitas tax treaty?

    bisa, baca di pasal mengenai busines profit.

    Originaly posted by Vida_1:

    2. jika memang bisa menggunakan tax treaty, untuk dokumen kelengkapan, apabila dalam form DGT tidak dicap oleh Kantor Pajak disana (Hongkong) apakah form tersebut dapat digunakan ? Saya membaca pada PER terkait apabila tidak ada cap dan tanda tangan dari Kantor Pajak disana (HKG), dapat melampirkan Ceritificate of Domicile yang diisue oleh Kantor Pajak disana (HKG), apakah benar?

    benar

  • Vida_1

    Member
    30 November 2020 at 2:19 am

    terimakasih rekan

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now