Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pasal 21 P3B Indonesia – Malaysia
Pasal 21 P3B Indonesia – Malaysia
Berikut ini adalah isi salah satu pasal dalam perjanjian p3b Indonesia dan Malaysia :
"Pasal 21
PENGHASILAN YANG TIDAK DIATUR SECARA TEGASJenis-jenis penghasilan dari seorang penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal terdahulu pada Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika penghasilan tersebut diperoleh dari sumber-sumber di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka penghasilan tersebut boleh dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut."
Jadi, mau tanya maksud dari kalimat "penghasilan tersebut boleh dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut" . Misal perusahaan Indonesia memberikan penghasilan ke perusahaan malaysia untuk jasa marketing. Apakah artinya pajak bisa dikenakan di negara Malaysia saja (perusahaan Indonesia tidak memotong pajak PPh 26), atau perusahaan Indonesia harus memotong pajak PPh 26 nya dengan tarif 20% ?.