Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPh 26 ats Jasa yang Dilakukan di Malaysia
PPh 26 ats Jasa yang Dilakukan di Malaysia
Hai, rekan sekalian. Mau bertanya tentang PPh 26 atas jasa marketing (mencarikan pembeli) oleh sbuah perusahaan atau pribadi. Pekerjaan nya sendiri dilakukan di Malaysia, dan atas jasanya kami perusahaan di Indonesia memberikan komisi. Apakah untuk jasanya harus dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%, atau apakah bisa menggunakan Perjanjian P3B (Tax Treaty) sehingga pemajakan dilakukan di malaysia saja dan tidak perlu kami potong ?.
Terima kasih.Untuk perusahaannya sendiri berdomisili di Malaysia, dan tidak mempunyai cabang atau BUT di Indonesia
tidak perlu potong karna gak ada but. cmiiw
Bukannya kalau tidak ada BUT harus dipotong PPH 26
Tidak dikenakan Pemotongan PPh rekan, karena gaada BUT dan mungkin gada karyawan dari malaysia yang mengerjakan projek tsb di wilayah Indo melebihi jangka waktu Time Test kan ya?. Namun, karena perusahaan rekan memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean, jadi perusahaan rekan wajib untuk membayar PPN Jasa Luar Negeri (PPNJLN) atas pemanfaatan jasa dari Malaysia tsb. cmiiw
Rekan, jika transaksi installasi yang dilakukan oleh related party (Malaysia), tapi di bawah 183 hari, apakah harus tetap membuat form DGT?
Terus kata AR pajak aku mesti bikin ppn tapi ssp, tapi AR kurang responsif pas ditanya lebih jauh.
Mohon pencerahannya, rekan. Thank you.
- Originaly posted by irfan_ramadhian:
atau apakah bisa menggunakan Perjanjian P3B (Tax Treaty) sehingga pemajakan dilakukan di malaysia saja dan tidak perlu kami potong ?.
ini rekan, sesuai pasal 14 Tax Treaty Indonesia Malaysia
- Originaly posted by puchikonyu:
Rekan, jika transaksi installasi yang dilakukan oleh related party (Malaysia), tapi di bawah 183 hari, apakah harus tetap membuat form DGT?
Ya, dan upload ke e-SKD
Dan sekalipun mungkin (lihat Tax Treaty) tarifnya 0(nol) %, rekan tetap harus lapor di e-bupot nya.