Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PMA
Salam Hormat ,rekan semuanya
perusahaan PMA mendirikan perusahaan di Indonesia ,membeli aset dalam bentuk tanah ,tetapi perusahaan PMA tersebut terkendala masalah sehingga tidak dapat melanjutkan untuk usaha di Indonesia ,jadi posisi perusahaan PMA (belum aktif) dan mempunya aset dlm bentuk tanah ,dan perusahaan PMA berencana untuk menjual aset dalam bentuk tanah tersebut ,asep pajak PPN atas penjualan aset apabila sudah PKP dan PPh Final 2.5% atas penjualan tanah apakah tetap ? dan apabila setelah menjual perusahaan PMA tersebut menarik kembali modal nya .apakah dikenakan aspek pajak lainnya ?
mohon masukan rekan rekan yang lain
thnxs .
Viewing 1 - 2 of 2 posts