Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Komisi yang diterima atas pengiriman tenaga kerja dari luar negeri
Komisi yang diterima atas pengiriman tenaga kerja dari luar negeri
Selamat pagi bapak/Ibu,
Perusahaan saya merupakan lembaga pelatihan kerja yang menyediakan jasa pemagangan ke luar negeri. Pendapatan kami berasal dari komisi yang diterima atas pengiriman tersebut dari mitra di luar negeri. Kira-kira pajak apa sajakah yang dikenakan atas komisi tersebut dan berapakah presentasenya?
Terima kasihIjin menyimak
Ijin sharing,
Terkait kasus perusahaan rekan,
pertama perlu diklarifikasi apakah perusahaan Rekan PKP atau bukan,
kedua, penyerahan jasa dilakukan di DN atau LN?Jika penyerahan jasa dilakukan di DN, maka wajib bagi Pemberi Jasa untuk memungut PPN,
Terkait Pajak Penghasilan, isunya adalah masalah Kredit Pajak, jika perusahaan rekan dipotong Pajak oleh Perusahaan LN tersebut, maka Pajak tersebut dapat di kreditkan dengan mekanisme diatur di Pasal 24 UU PPh, jika perusahaan rekan tidak dipotong pajak di LN, maka seluruh Penghasulan akan dikenai PPh dengan tarif umum.
Demikian, semoga bermanfaat
perlu lebih detai infonya rekan…izin usaha rekan apa? sudah punya NPWP? berdiri usaha kapan? PKP kah? omzt setahun berpa?