Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › NPWP Badan Asing
Rekan2 ingin bertanya apabila ada perusahaan asing yang ingin menerima saham dari PT di Indonesia. Apakah perus asing tersebut harus memilikki NPWP?
thank You rekan2
Viewing 1 - 2 of 2 posts