Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › DGT – COD
Dear Rekan Ortax,
Ada yang ingin saya tanyakan mengenai form DGT Page 2.
pada part V, point 3 Address of Head Office diisi dengan apa ya? apakah alamat Head Office dari entitas yg sebenarnya? atau point 3 ini harus sama dengan alamat yang diisi di Part 1 (full address)? apakah diperbolehkan isian
di part V point 3 dengan Part 1 (full address) berbeda?terima kasih
Dear Rekan,
Untuk Part V.3. bisa diisi dengan alamat sesuai yang tertera pada Part I bila Entitas tidak memiliki Head Office.
Demikian penjelasan saya.
disamakan saja rekan
Viewing 1 - 4 of 4 posts