Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Menerima Dana dari Saudara yang Berada Diluar Negeri
Menerima Dana dari Saudara yang Berada Diluar Negeri
Dear Para suhu dan master dunia perpajakan,
Mohon pencerahannya. Saya menerima dana dari Tante yang berada diluar negri. Kebetulan Om dan Tante saya tidak memiliki anak kandung dan ingin memberikan dana yang mereka miliki kepada saya (keponakannya) untuk keperluan saya disini.
Untuk pelaporan pajaknya saya melaporkan sebagai hibah atau apa ya? Bagaimana saya menghitung pajak atas dana yang saya terima dari Tante saya untuk saya bayarkan pada Negara?
gak ada pajak. bikin surat hibah
- Originaly posted by yap30:
gak ada pajak. bikin surat hibah
Hibah bisa dari Tante ke keponakan? Saya sempat browsing Hibah hanya bisa untuk hubungan orang tua ke anak kandung.
Terima kasih atas responnya.
kalo gamau kena pajak
Originaly posted by yap30:gak ada pajak. bikin surat hibah
kalo mau bayar pake tarif normal aja, progresif dari 5-30%
Originaly posted by AgathaPoe:Bagaimana saya menghitung pajak atas dana yang saya terima dari Tante saya untuk saya bayarkan pada Negara?
- Originaly posted by AgathaPoe:
Untuk pelaporan pajaknya saya melaporkan sebagai hibah atau apa ya? Bagaimana saya menghitung pajak atas dana yang saya terima dari Tante saya untuk saya bayarkan pada Negara?
menggunakan tarif normal layaknya menghitung PPh biasa
- Originaly posted by AgathaPoe:
Mohon pencerahannya. Saya menerima dana dari Tante yang berada diluar negri. Kebetulan Om dan Tante saya tidak memiliki anak kandung dan ingin memberikan dana yang mereka miliki kepada saya (keponakannya) untuk keperluan saya disini.
Tetap kena pajak meskipun buat akta hibah.
Baca kembali UU PPh pasal 4 ayat (3). Cmiiw