Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Deferred tax income deferred tax liability……..????
Deferred tax income deferred tax liability……..????
Tolong beri penjelasan dong soal DTA dan DTL……masih belum mudeng dengan itu????
Dear Friend Arauna
Mengenai detered Tax Income dan Detereed Tax Liabillity berdasarkan data ditempatku sbb:
Apabila perusahaan membukukan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterima dari kantor pajak atas hasil pemeriksaan pajak tahun-tahun sebelumnya sebagai koreksi atas saldo laba tahun-tahun lalu.
Misalnya, pada bulan Maret 2008, perusahaan menerima SKP hasil pemeriksaan pajak dengan tanggal penerbitan SKP 15 Pebruari 2008 yang merupakan hasil pemeriksaan pajak badan tahun 2007.
Karena menurut perusahaan, SKP yang diterima tersebut merupakan hasil pemeriksaan pajak tahun 2007, lalu dibukukan sebagai koreksi saldo laba.
Apakah perlakuan akuntansi seperti itu sudah benar ?
Standar Akuntansi Keuangan yang berkaitan dengan masalah perpajakan yaitu PSAK No. 46 mengenai Akuntansi Pajak Penghasilan.
Dalam paragraf 55 PSAK 46 diatur bahwa :
Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya.
Dari paragraf di atas, jelas bahwa SKP hasil pemeriksaan pajak yang diterima harus dibukukan sesuai dengan periode penerbitan SKP dimaksud. Jadi, untuk contoh di atas, karena tanggal penerbitan SKP 15 Pebruari 2008 maka harus dibukukan sebagai biaya pada tahun 2008, bukan sebagai koreksi saldo laba. Kecuali, kalau perusahaan mengajukan keberatan atau banding, maka tagihan pajak berdasarkan SKP tersebut dibukukan sebagai beban ditangguhkan di Neraca.
Selanjutnya, berhubung pembebanan biaya SKP tersebut secara perpajakan tidak diakui sebagai biaya fiskal, maka dalam rekonsiliasi perpajakan dilakukan koreksi fiskal positif sebagai beda permanen (beda tetap) dan tidak mempengaruhi perhitungan Pajak Tangguhan.Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Sebenarnya Deferred tax asset maupun liability adalah sejenis akun perkiraan beban/ manfaat pajak yang akan terjadi di masa yang akan datang sesuai dengan konsep dasar akuntansi yaitu going concern. DTA/DTL didapat akibat adanya perbedaan antara laporan keuangan fiskal dan komersial. unsur-unsur perbedaan dalam laporan keuangan dapat berupa beda tetap dan beda waktu. pada dasarnya akun DTA/DTL adalah akumulasi perbedaan antara 2 laporan keuangan tadi. PSAK 46 mewajibkan perusahaan go publik untuk menghitung DTA/DTL semenjak tahun 1999 dan non go publik semenjak 2001.
sekian.. mohon koreksinya..Dear Friend Fajar Andhika
Bener friend Fajar Andhika. malah aku jadi ingat kembali masalah Beda Tetap (Permanent Different) antara Komersial dan Fiskal yaitu SUMBANGAN.
Tapi UU PPh No. 36 Th. 2008 sudah mulai mengakui beberapa Unsur Sumbangan sebagai Biaya (gitu dong Pemerintah fair) jangan mau enak sefihak al.ZAKAT DAN SUMBANGAN KEAGAMAAN
Pokok Perubahan
Sama dengan zakat, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama bukan obyek pajak (syarat, dll diatur PP.)
Alasan perubahan
Memberikan perlakuan yang setara bagi semua wp tanpa memandang agama.Lainnya Beda Waktu (Time Different) dahulu seperti Penyusutan untuk perolehan Harta Berwujud Tahun Perolehan dan Tgl / Bulan Perolehan.
Thank's telah mengingatkan
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Panjang sekali kalo mo dijelasin baca aja PSAK 46, dan buka buku akuntansi intermediate nya.
Defered Tax adalah Penundaan Pajak yang terjadi karena adanya perbedaan temporer antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal, defered tax terbagi menjadi defered tax aset dan defered tax liability, defered tax aset apabila penghasilan sebelum pajaknya < Penghasilan Kena Pajak dan defered Tax Liability apabila sebaliknya, dan semua penundaan itu akan ternormalkan.
kalo ditempat saya perbedaanya terletak di penyusutan komersial n penyusutan fiskal…yang sya mau tanya..apakah nanti defered tax liability ini menambah PPH badan perusahaan gk?
Wah, saya baru aja belajar DTA DTL di matkul Akuntansi Pajak nih….
Dear all,
Bisa minta bantuannya untuk kasih contoh perhitungan DTA dan DTL, agar saya menjadi cepat mengerti dengan masalah ini.
salam
- Originaly posted by cmarcus:
apakah nanti defered tax liability ini menambah PPH badan perusahaan gk?
tidak ada hub antara deferred tax/pajak tangguhan dgn pajak perusahaan/pajak kini.
krn pjk tangguhan hanya ada di laporan keuangan fiskal, dan tidak ada hub dgn
perhit pph badan misalnya.salam.
- Originaly posted by Rgirz:
Bisa minta bantuannya untuk kasih contoh perhitungan DTA dan DTL, agar saya menjadi cepat mengerti dengan masalah ini.
Coba klik http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=6815#pesan57118