Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Kompensasi Kerugian PPh Badan

  • Kompensasi Kerugian PPh Badan

     azz@m updated 16 years, 5 months ago 9 Members · 13 Posts
  • mugienu

    Member
    16 December 2008 at 5:33 pm
  • mugienu

    Member
    16 December 2008 at 5:33 pm

    Mohon Pencerahannya,
    Jika PT A Tahun 1999 mempunyai rugi usaha sebesar Rp 1.000.000.000
    Tahun 2000 laba Rp 100.000.000
    Tahun 2001 laba Rp 100.000.000
    Tahun 2002 laba Rp 100.000.000
    Tahun 2003 laba Rp 200.000.000
    Tahun 2004 laba Rp 500.000.000
    yang saya tanyakan, pada tahun tahun ke lima (tahun 2004) boleh kah, kompensasi kerugian hanya di gunakan sebagian, yakni hanya Rp 300.000.000 saja, jadi laba di tahun 2006 Rp 200.000.000 hal ini diperlukan untuk pengajuan sunset policy.
    ataspencerhannya saya ucapkan terima kasih.

  • kwan_kong

    Member
    16 December 2008 at 9:08 pm

    sepengetahuan saya tidak boleh…..CMIIW

    btw kenapa kok mau dikompensasikan sebagian??
    bukannya klo sebagian masih ada rugi fiskal yg dianggap hangus

  • surjono

    Member
    16 December 2008 at 10:11 pm

    nga mudeng saya.. untuk sunset policy in apanya?? kalo gitu buat laba nya gedean aja di tahun 2004 kalo mau laba di tahun 2006 nya segitu.. tapi cukup aneh seh maksudnya apa ini..

  • harry_logic

    Member
    17 December 2008 at 5:00 am

    Daripada repot² dgn kompensasi, mending koreksi saja biaya di tahun yg di-sunset-kan, jadi ada penambahan laba kena pajak yg di PPh29-kan.

    Tapi, lepas dari urusan sunset tsb, memang belum menemukan aturan yg tidak mengijinkan kerugian dikompensasikan sebagian saja lho…
    Logis-kah?
    Ada-kah?

  • yo97

    Member
    17 December 2008 at 7:30 am

    Sebetulnya kompensasi kerugian menjadi pasti setelah adanya ketetapan pajak (sudah diperiksa). Adalah hak WP untuk mengkompensasikan atau tidak. Lebih baik dipake cara yang disampaikan rekan harry_logic, koreksi aja biaya2 di tahun yang ingin diajukan sunpol.

  • mugienu

    Member
    17 December 2008 at 9:22 am

    terima kasih atas tanggapan rekan2,
    Alasan saya mengapa hanya ingin mengakui kerugian sebagian karena, ada penghasilan yang belum saya akui di tahun 2005, nilainya cukup signifikan Rp 500.000.000, namun pada tahun 2005 saya mempunyai kompensasi kerugian senilai Rp 500.000.000, sedangkan syarat untuk mengajukan sunset policy statusnya harus kurang bayar. Nah atas hal tersebut saya hanya ingin memakai kompensasi kerugian saya sebagian, agar dapat memanfaatkan sunset policy, dimana saya akan mendapatkan fasilitas bebas sanksi administrasi dan tidak akan diperiksa lagi.
    yang jadi permasalahan hal ini oleh Fiskus di benarkan atau tidak, sedangkan saya belum menemukan aturannya, mohon di bantu yah…

  • Cahyono

    Member
    17 December 2008 at 9:22 am

    p'mugenui yang jelas donk tahun ke 5 ( 2004 )bapak tulis laba , bukan rugi , rugi dimna p ?

  • mugienu

    Member
    17 December 2008 at 5:07 pm

    terima kasih saudara cahyono,
    Alasan saya mengapa hanya ingin mengakui kerugian sebagian karena, ada penghasilan yang belum saya akui di tahun 2004, nilainya cukup signifikan Rp 500.000.000, namun pada tahun 2004 saya mempunyai kompensasi kerugian senilai Rp 500.000.000, sedangkan syarat untuk mengajukan sunset policy statusnya harus kurang bayar. Nah atas hal tersebut saya hanya ingin memakai kompensasi kerugian saya sebagian, agar dapat memanfaatkan sunset policy, dimana saya akan mendapatkan fasilitas bebas sanksi administrasi dan tidak akan diperiksa lagi.
    yang jadi permasalahan hal ini oleh Fiskus di benarkan atau tidak, sedangkan saya belum menemukan aturannya, mohon di bantu yah… (Revisi)

  • Budianto

    Member
    17 December 2008 at 6:23 pm

    spt kata rekan Yo diatas, lebih baik kalau pakai kompensasi kerugian adalah yg sudah ada SKPnya, kalau belum nanti bakal diperiksa mundur lho ?
    kalau wajarnya dan logisnya maka kompensasi seharusnya dipakai penuh.

  • Otong

    Member
    18 December 2008 at 8:22 am

    Rugi tidak lebih bayar merupakan kriteria pemeriksaan setelah Lebih Bayar, kenapa ini belum diperiksa ya ? klu memang yang 1M adalah SKP maka kompensasi terakhir adalah tahun 2004 dan seluruhnya harus dikompensasikan di tahun 2004

  • harry_logic

    Member
    18 December 2008 at 8:34 am

    Belum diperiksa karena 1. DJP saat itu belum modern; 2. Nilai rugi yg 1.000.000.000 yg dipost tsb adalah (mungkin) contoh saja, yg sebenarnya (mungkin) hanya sedikit / gak materiil shg masuk no antrian yg gak pernah tampak di layar monitor aparat.

    Justru karena PT A gak bisa tidur kalau memikirkan hal² tersebut, maka PT A ingin sekali mengikuti Sunset Policy… lakukan saja dan tidurlah nyenyak…

  • azz@m

    Member
    18 December 2008 at 9:36 am

    sesuai ketenuan Pasal 6 UU PPh kompensasi rugi adalah 5 tahun kecuali perusahaan mendapat fasilitas sesuai Pasal 31A yang bisa menghitung kompensasi kerugian maksi mal s.d 10 tahun

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now