Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PT jual kendaraan operasional, nilai buku 0
PT jual kendaraan operasional, nilai buku 0
Salam ortax,
Bila PT ingin menjual kendaraan operasionalnya ( bkn brg dagangan PT ),nilai buku sudah nol.Sebagai PKP jika menjual kan harus pungut PPN,jika nilai buku sudah nol apakah masih harus pungut Ppn dan buka FP standar ke pembeli?Mohon masukan dari yang lain, thx before.PPN 16D, DPP = harga jual kendaraan tsb
yup PPN tetap dipungut, untuk aktiva yg dibeli tidak untuk diperjualbelikan namun pada akhirnya dijual.
tetap harus kena PPN, walaupun sdh nilainya 0 , ini kan perhitungan dalam akuntansi saja, tetapi dlm pajak tetap hrs dikenakan PPN karena prsh bpk sdh PKP dan wajib WAPU.
Penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjual belikan adalah terutang PPN sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut bisa dikreditkan.
Dear rekan air123,
boleh dirinci jenis kenderaan yang akan dijual apakah termasuk dalam jenis sedan, jeep, station, van dan wagon?Pembelian kendaraan oleh perusahaan untuk digunakan sebagai kendaraan operasional, menempatkan posisi perusahaan sebagai konsumen akhir (penanggung PPN). Sehingga tidak ada lagi value added (nilai tambah) yang menjadi objek pajak PPN. Tentang keuntungan penjualan kendaraan, karena nilai bukunya sudah nol, itu akan menjadi objek PPH badan.
thank bgt untuk para ortax-ers. ^ ^
- Originaly posted by suyanto99:
jenis kenderaan yang akan dijual apakah termasuk dalam jenis sedan, jeep, station, van dan wagon?
jenisnya truk, excavator, minibus dan pick up.
Originaly posted by nuruzzaman:Sehingga tidak ada lagi value added (nilai tambah) yang menjadi objek pajak PPN. Tentang keuntungan penjualan kendaraan, karena nilai bukunya sudah nol, itu akan menjadi objek PPH badan.
berarti pada saat jual, tidak usah membuat faktur pajak?lalu jika dikenakan PPH badan, berapa tarifnya?progresif ?thx infonya.
kena ppn 16D sepanjang waktu beli pm nya bisa dikreditkan
Dear Friend Air 123
Bersama ini disampaikan tanggapan sbb:
1. Pasal 16 D UU PPN menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
2. Dalam memori penjelasan dinyatakan bahwa penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang PPN, kecuali jika tidak dapat dikreditkan karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) UU PPN.
3. Berhubung misalnya yang dijual tsb adalah Isuzu Panther yang termasuk ke dalam golongan minibus / van, maka Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 Ayat (8) huruf c UU PPN.
4. Dengan demikian atas penjualan jenis mobil perusahaan berupa Isuzu Panther tidak dikenakan PPN karena pajak masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan.
5. Dengan asumsi nilai buku aktiva fiskal sudah 0, maka penjualan mobil Isuzu Panther misalnya sebesar Rp.30 jt maka seluruhnya merupakan laba penjualan aktiva tetap dan merupakan Obyek PPh dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
6. Dengan dilakukannya jurnal atas penjualan mobil tersebut dalam pembukuan maka dengan mobil Isuzu Panther tersebut dihapus dari daftar aktiva perusahaan.
Demikian semoga manfaat
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Kena PPN 16D sebesar 10% x harga jual sepanjang PM dapat dikreditkan. Selisih keuntungan akibat penjualan diperhitungkan di SPT Tahunan.
- Originaly posted by air123:
Originaly posted by nuruzzaman: Sehingga tidak ada lagi value added (nilai tambah) yang menjadi objek pajak PPN. Tentang keuntungan penjualan kendaraan, karena nilai bukunya sudah nol, itu akan menjadi objek PPH badan.
berarti pada saat jual, tidak usah membuat faktur pajak?lalu jika dikenakan PPH badan, berapa tarifnya?progresif ?thx infonyapembeli kalau PKP memang Pemakai akhir, tapi jika dijual kembali tetap terkena PPn 16D, kecuali bukan PKP.
Originaly posted by air123:Originaly posted by suyanto99: jenis kenderaan yang akan dijual apakah termasuk dalam jenis sedan, jeep, station, van dan wagon?
jenisnya truk, excavator, minibus dan pick up.untuk yg minibus tidak kena PPN 16D, sedangkan lainnya kena pak.