Forum Ortax › Forums › PPh Badan › bunga atas kredit mobil
Dear semua,
mohon masukannya, jika kita(badan)membeli mobil dgn cara kredit kepada dealer mobil, bunga atas kredit kita apakah dikenakan(dipotong) pph, jika ya, masuk pph ps berapa n berapa tarifnya? tq.Bunga kredit masuk sbg penghasilan pemberi kredit.Jika Pemberi kredit mendapat laba dari usaha pinjaman baru dikenakan PPh Badan
jadi pada saat pembayaran cicilan, tidak kita potong apa2? tq
Penerima kredit tidak memotong PPh
- Originaly posted by yettie:
mohon masukannya, jika kita(badan)membeli mobil dgn cara kredit kepada dealer mobil, bunga atas kredit kita apakah dikenakan(dipotong) pph, jika ya, masuk pph ps berapa n berapa tarifnya? tq.
Cara kreditnya gimana? Langsung kredit dari dealer atau lembaga pembiayaan?
tidak dipotong PPh 23
Bunga pinjaman dari Lembaga Perbankan dan lembaga keuangan bukan bank tidak dikenakan PPh Ps.23.
Untuk mencegah monopoli, pembelian kredit barang bergerak dan tidak bergerak tidak boleh langsung dari dealer.anda tidak perluh memotong PPh ps.23
namun anda harus melaporkan nya nanti pada akhir tahun SPT tahunan BadanAnda memotong PPh Pasal 23 kalau menerima pembayaran atas jasa yag anda berikan contoh Anda menyewakan gedung
- Originaly posted by gustian62:
Anda memotong PPh Pasal 23 kalau menerima pembayaran atas jasa yag anda berikan contoh Anda menyewakan gedung
bukannya yang memotong pph pasal 23 itu si penerima jasa??
1. Kalo kreditnya langsung ke dealer, maka jumlah cicilan adalah harga beli. dengan demikian bukan objek pemotongan PPh Ps 23
2. Kalo kreditnya melalui lembaga pembiayaan, tidak dipotong PPh Ps 23