Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan bunga atas kredit mobil

  • bunga atas kredit mobil

     begawan5060 updated 16 years, 3 months ago 7 Members · 12 Posts
  • yettie

    Member
    11 April 2009 at 9:01 am
  • yettie

    Member
    11 April 2009 at 9:01 am

    Dear semua,
    mohon masukannya, jika kita(badan)membeli mobil dgn cara kredit kepada dealer mobil, bunga atas kredit kita apakah dikenakan(dipotong) pph, jika ya, masuk pph ps berapa n berapa tarifnya? tq.

  • gustian62

    Member
    11 April 2009 at 10:33 am

    Bunga kredit masuk sbg penghasilan pemberi kredit.Jika Pemberi kredit mendapat laba dari usaha pinjaman baru dikenakan PPh Badan

  • yettie

    Member
    11 April 2009 at 2:01 pm

    jadi pada saat pembayaran cicilan, tidak kita potong apa2? tq

  • gustian62

    Member
    11 April 2009 at 2:02 pm

    Penerima kredit tidak memotong PPh

  • begawan5060

    Member
    11 April 2009 at 5:04 pm
    Originaly posted by yettie:

    mohon masukannya, jika kita(badan)membeli mobil dgn cara kredit kepada dealer mobil, bunga atas kredit kita apakah dikenakan(dipotong) pph, jika ya, masuk pph ps berapa n berapa tarifnya? tq.

    Cara kreditnya gimana? Langsung kredit dari dealer atau lembaga pembiayaan?

  • handycipto

    Member
    13 April 2009 at 10:28 am

    tidak dipotong PPh 23

  • janggola

    Member
    13 April 2009 at 11:02 am

    Bunga pinjaman dari Lembaga Perbankan dan lembaga keuangan bukan bank tidak dikenakan PPh Ps.23.
    Untuk mencegah monopoli, pembelian kredit barang bergerak dan tidak bergerak tidak boleh langsung dari dealer.

  • yohanes_martin

    Member
    13 April 2009 at 1:17 pm

    anda tidak perluh memotong PPh ps.23
    namun anda harus melaporkan nya nanti pada akhir tahun SPT tahunan Badan

  • gustian62

    Member
    13 April 2009 at 1:47 pm

    Anda memotong PPh Pasal 23 kalau menerima pembayaran atas jasa yag anda berikan contoh Anda menyewakan gedung

  • bayem

    Member
    13 April 2009 at 4:21 pm
    Originaly posted by gustian62:

    Anda memotong PPh Pasal 23 kalau menerima pembayaran atas jasa yag anda berikan contoh Anda menyewakan gedung

    bukannya yang memotong pph pasal 23 itu si penerima jasa??

  • begawan5060

    Member
    13 April 2009 at 4:37 pm

    1. Kalo kreditnya langsung ke dealer, maka jumlah cicilan adalah harga beli. dengan demikian bukan objek pemotongan PPh Ps 23

    2. Kalo kreditnya melalui lembaga pembiayaan, tidak dipotong PPh Ps 23

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now