Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Kesalahan Metode penyusutan Tanah dan Bangunan
Kesalahan Metode penyusutan Tanah dan Bangunan
Teman-Teman di forum
Saya anggota baru, sedang dalam kesulitan mengisi PPH Badan karena kesalahan metode penyusutan tanah dan bangunan.
Pada saat saya entry asset ke e-spt baru terdeteksi kalau metode penyusutan untuk tanah dan bangunan menggunakan saldo menurun.
Sementara di sistem menggunakan garis lurus.
Jika saya mengikuti metode yang di e-SPT, otomatis jumlah depresiasi akan berbeda dengan yang ada di laporan keuangan.P.s Laporan keuangan sudah di audit, jadi tidak bisa dirubah.
Mohon Bantuannya, cara apa yang harus saya lakukan.
Terima Kasih
Ninayang butuh advisenya
Coba dengan cara ini….,
Mengubah data pada Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal
1. Untuk melakukan perubahan data pada Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal, Operator membuka data SPT Tahunan yang telah dibuat. Klik menu SPT PPh –> WP Badan Rupiah –> Lampiran Khusus –> Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal maka tampilan untuk form Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal akan aktif terbuka.
2. Klik pada kotak Check Box untuk data yang akan diubah.
3. Klik tombol Ubah yang terdapat di bagian bawah tampilan form, maka akan muncul tampilan form Input Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal.
4. Setelah form Input Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal aktif, dapat dilihat kolom yang sudah berisi data sesuai data yang telah di pilih. Lakukan perubahan pada kolom – kolom yang diinginkan.
5. Klik tombol Simpan untuk menyimpan perubahan data yang dilakukan, maka akan ditampilkan pesan Data Sudah Diupdate.
a. Klik tombol OK, maka data akan otomatis tersimpan dalam form Input Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal dan kembali ke form Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal.
6. Hasil Selisih Penyusutan yang di dapat dari perhitungan Daftar Penyusutan Fiskal ini akan otomatis di pindahkan ke Formulir 1771 – I Angka 3 Huruf i atau Angka 4 Huruf a.
7. Hasil Selisih Amortisasi yang di dapat dari perhitungan Daftar Amortisasi Fiskal ini akan otomatis di pindahkan ke Formulir 1771 – I Angka 3 Huruf j atau Angka 4 Huruf b.
Klik tombol Tutup pada form Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal untuk kembali ke menu SPT TahunanCoba dengan cara ini….,
Mengubah data pada Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal
1. Untuk melakukan perubahan data pada Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal, Operator membuka data SPT Tahunan yang telah dibuat. Klik menu SPT PPh –> WP Badan Rupiah –> Lampiran Khusus –> Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal maka tampilan untuk form Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal akan aktif terbuka.
2. Klik pada kotak Check Box untuk data yang akan diubah.
3. Klik tombol Ubah yang terdapat di bagian bawah tampilan form, maka akan muncul tampilan form Input Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal.
4. Setelah form Input Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal aktif, dapat dilihat kolom yang sudah berisi data sesuai data yang telah di pilih. Lakukan perubahan pada kolom – kolom yang diinginkan.
5. Klik tombol Simpan untuk menyimpan perubahan data yang dilakukan, maka akan ditampilkan pesan Data Sudah Diupdate.
a. Klik tombol OK, maka data akan otomatis tersimpan dalam form Input Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal dan kembali ke form Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal.
6. Hasil Selisih Penyusutan yang di dapat dari perhitungan Daftar Penyusutan Fiskal ini akan otomatis di pindahkan ke Formulir 1771 – I Angka 3 Huruf i atau Angka 4 Huruf a.
7. Hasil Selisih Amortisasi yang di dapat dari perhitungan Daftar Amortisasi Fiskal ini akan otomatis di pindahkan ke Formulir 1771 – I Angka 3 Huruf j atau Angka 4 Huruf b.
Klik tombol Tutup pada form Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal untuk kembali ke menu SPT Tahunan