Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Kompensasi kerugian fiskal dan PPh ps. 29 lbh bayar
Kompensasi kerugian fiskal dan PPh ps. 29 lbh bayar
Salam ortax,
Mohon bantuannya untuk kasus berikut :
Pada thn 2007 PT. A rugi 18 jt, kemudian pada thn 2008 PT. A laba 10jt. Berarti ada kompensasi kerugian fiscal 8 jt. Bgmn kompensasi ini dilaporkan dalam SPT PPh Badan 2008? Selama thn 2008 PT. A sudah mengangsur PPh ps. 25 sebesar 2,2 jt (angs/bln mengikuti angs thn 2007).Jika melihat dari laba 2008, maka :
PPh ps 29 terutang untuk thn 2008 Rp. 1.000.000,-
PPh ps 25 yg tlh diangsur thn 2008 (Rp. 2.200.000,-)
PPh ps. 29 lebih bayar sebesar ( Rp. 1.200.000,-)
Bgmn perlakuan PPh ps.29 yg lebih byr ini?Apakah bisa dikompensasikan?jika bisa dikompensasikan kmn?Bgmn dgn angsuran PPh ps. 25 untuk thn 2009?Selama Jan-Mar’09 tetap mengangsur mengikuti angs thn 2008, bgmn dgn angs Apr dst?
Thx before1. Seharusnya tidak ada angsuran PPh Ps 25 untuk tahun 2008, karena tahun 2007 mengalami kerugian dan PPh terutangnya = Nihil.
2. Penghitungan kompensasi :
Laba fiskal 2008 = 10jt
Kompensasi rugi 2007 = 10jt
Ph Kena Pajak = Nihil
PPh terutang = Nihil
Masih terdapat sisa kerugian 8jt utk dikompensasikan ke tahun 2009.3. Dengan demikian, jelas sekali untuk tahun 2008 LB = 2.200.000 kelebihan ini dapat direstitusi atau dikompensasi ke utang pajak lain.
4. Angsuran PPh Ps 25 tahun 2009 = Nihil
Salam ortax,
Rekan Begawan,makasih atas infonya.Originaly posted by begawan5060:Laba fiskal 2008 = 10jt
Kompensasi rugi 2007 = 10jt
Ph Kena Pajak = Nihil
PPh terutang = Nihil
Masih terdapat sisa kerugian 8jt utk dikompensasikan ke tahun 2009bagaimana pengisiannya, apakah ada lampiran khusus?
Originaly posted by begawan5060:Dengan demikian, jelas sekali untuk tahun 2008 LB = 2.200.000 kelebihan ini dapat direstitusi atau dikompensasi ke utang pajak lain.
maksudnya pajak lain seperti ppn? lalu apakah ada kadaluarsannya plg lama brp hrs dikompensasikan?
Mohon bantuannya untuk ilustrasi kasus laba fiskal 21 jt dan laba fiskal 42 jt.
1. bgmn kompensasinya, pph kena pajak dan pph terutangnya?
2. bgmn LB 2.200.000, apakah bisa dikompensasi dgn pph terutangnya?jika msh ada sisanya bgmn?Maap neh kalo panjang2, tp bnr2 butuh bantuannya, 🙂 makasih
- Originaly posted by air123:
bagaimana pengisiannya, apakah ada lampiran khusus?
Ada, lampiran 2A
Originaly posted by air123:maksudnya pajak lain seperti ppn? lalu apakah ada kadaluarsannya plg lama brp hrs dikompensasikan?
SPT LB akan diperiksa terlebih dulu. Apabila hasil pemeriksaan juga menghasilkan LB, maka LB hasil pemeriksaan dapat direstitusi atau untuk mbayar utang pajak lain
- Originaly posted by air123:
Mohon bantuannya untuk ilustrasi kasus laba fiskal 21 jt dan laba fiskal 42 jt.
1. bgmn kompensasinya, pph kena pajak dan pph terutangnya?
2. bgmn LB 2.200.000, apakah bisa dikompensasi dgn pph terutangnya?jika msh ada sisanya bgmn?Maaf kurang jelas pertanyaannya…, Ruginya berapa, tahun berapa?
Laba fiskal 21jt tahun berapa, 42jt tahun berapa? maap rekan begawan, saya lengkapin dulu.
Kasus A
Rugi fiscal 2007 = 18 jt
Laba fiscal 2008 = 21 jt
Pph ps 25 yg tlh diangsur slm thn 2008 = 2,2jt
1.Brp kompensasi kerugiannya?
2.Brp pph kena pajak thn ?
3.Brp pph ps.29 yg terutang?
4.Brp angs pph ps.25 untuk apr dst?
bgmn LB 2.200.000, apakah bisa dikompensasi dgn pph terutangnya?jika msh ada sisanya bgmn?Kasus B
Rugi fiscal 2007 = 18 jt
Laba fiscal 2008 = 42 jt
PPh ps 25 yg tlh diangsur slm thn 2008 = 2,2 jt
1. Brp kompensasi kerugiannya?
2. Brp pph kena pajak?
3. Brp pph yg terutang?
4. Brp angs pph ps. 25 untuk apr dst?
makasih banyak sebelumnya.- Originaly posted by air123:
Kasus A
Rugi fiscal 2007 = 18 jt
Laba fiscal 2008 = 21 jt
Pph ps 25 yg tlh diangsur slm thn 2008 = 2,2jt
1.Brp kompensasi kerugiannya?
2.Brp pph kena pajak thn ?
3.Brp pph ps.29 yg terutang?
4.Brp angs pph ps.25 untuk apr dst?
bgmn LB 2.200.000, apakah bisa dikompensasi dgn pph terutangnya?jika msh ada sisanya bgmnLaba fiskal 2008 = 21jt
Kompensasi rugi 2007 = 18jt
Ph Kena Pajak = 3jt
PPh terutang = 300.000
Kredit Pajak = 2.200.000
LB = 1.900.000
Angs PPh Ps 25 tahun 2009 = 300.000/12 = 25.000LB = 1.900.000 dapat direstitusi atau dikompensasikan ke utang pajak lain
Originaly posted by air123:Kasus B
Rugi fiscal 2007 = 18 jt
Laba fiscal 2008 = 42 jt
PPh ps 25 yg tlh diangsur slm thn 2008 = 2,2 jt
1. Brp kompensasi kerugiannya?
2. Brp pph kena pajak?
3. Brp pph yg terutang?
4. Brp angs pph ps. 25 untuk apr dst?
makasih banyak sebelumnya.Laba fiskal 2008 = 42jt
Kompensasi rugi 2007 = 18jt
Ph Kena Pajak = 24jt
PPh terutang = 2.400.000
Kredit Pajak = 2.200.000
KB = 200.000
Angs PPh Ps 25 tahun 2009 = 2.400.000/12 = 200.000 Makasih rekan Begawan atas infonya, mungkin bisa dibantu satu hal lagi mengenai peraturan2 yang mengatur perhitungan angsuran pph ps. 25 jika ada kompensasi fiskal. Dimana itu diatur ya?
Thx a lot.
- Originaly posted by air123:
Makasih rekan Begawan atas infonya, mungkin bisa dibantu satu hal lagi mengenai peraturan2 yang mengatur perhitungan angsuran pph ps. 25 jika ada kompensasi fiskal. Dimana itu diatur ya?
Cara penghitungan berikut contohnya, silahkan lihat Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh OP
Saya punya pertanyaan hampir sama sebagai berikut.
PPh Badan Pasal 29 Tahun 2007 perusahaan kami ada keuntungan =28,000,000 dan kami sudah membayar PPh Pasal 25 setiap bulannya Total december 2008=26,000,000
Nah Pada SPT Tahunan Badan PPh Pasal 29 Tahun 2008 perusahaan kami mendapat keuntungan lebih kecil = 13,500,000 setelah di kompensasi PPh Pasal 25 =26,000,000 , PPh 23 =1,957,025 ,compentation fiskal LN =6,000,000 .
Jadi kami ada lebih bayar Rp 20,457,025.
Pertanyaan saya apakah lebih bayar tersebut bisa kami compensaikan untuk bayar utang PPN perusahaan kami.
atau bisa di kompensaikan ke pajak lainnya.Terima kasih.
- Originaly posted by amy29:
Pertanyaan saya apakah lebih bayar tersebut bisa kami compensaikan untuk bayar utang PPN perusahaan kami.
atau bisa di kompensaikan ke pajak lainnya.LB akan diperiksa dulu, setelah itu baru bisa dikonpensasikan ke utang pajak lainnya..
mohon koreksi.. - Originaly posted by amy29:
Pertanyaan saya apakah lebih bayar tersebut bisa kami compensaikan untuk bayar utang PPN perusahaan kami atau bisa di kompensaikan ke pajak lainnya.
Sangat bisa…,
Cuman, berapa lebih bayarnya ? Lebih bayar akan diperiksa dan ditetapkan fiskus, jadi LB yang dikompensasikan atau diminta kembali berdasarkan SKPLB yg diterbitkan fiskus. Bisa jadi SPT-nya LB, setelah diperiksa menjadi KB..
- Originaly posted by begawan5060:
Bisa jadi SPT-nya LB, setelah diperiksa menjadi KB..
so, hati-hati dengan SPT yang lebih bayar..
rencana mau minta uang kembali, malah jadi bayar lagi.. hehehehe…