Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Biaya dijadikan Biaya Pra Operasional pada Perusahaan Tiada Penghasilan
Biaya dijadikan Biaya Pra Operasional pada Perusahaan Tiada Penghasilan
Hi Sobat Taxis
Gimana ya kalo perusahaan baru beroperasi pada tahun pajak tidak ada penghasilannya, apakah dibenarkan pada Laporan Keuangannya seluruh biaya dijadikan Biaya praoperasional di Neracanya sehingga di Laporan Laba Rugi terlihat Blank (kosong) tidak ada angka. hal ini dibuat supaya Neraca tidak kelihatan rugi.
Apakah hal ini diperbolehkan ?Thanks
125Kalo menurut saya (masih dalam taraf belajar akuntansi, nih!), laporan keuangan mustinya apa adanya. Biaya pra-operasional bukannya masuk di aktiva lain-lain? Misal: pengurusan ijin, biaya akte notaris, dll s.d perusahaan berdiri, dan itu pun amortisasinya dibiayakan dlm lap rugi/laba # spt nihil (rugi tidak lebih bayar).
Hubungannya dengan spt tahunan th berikutnya, seandainya sudah ada laba tapi masih lebih kecil dari kerugian th sebelumnya, kayaknya sah-sah saja kalo kita tidak mengkompensasikan kerugian itu # spt kurang bayar.mohon koreksi,
trims…biaya pra operasi seperti pengurusan ijin dan sebagainya dapat dimasukkan dalam aktiva lain2 di neraca, dalam pelaporan SPT tahunan.
Sependapat dengan rekan Dasun dan Bayem…
Kalo memang benar-benar belum beroperasi, kenapa harus takut melaporkan kerugian ?- Originaly posted by 125:
Gimana ya kalo perusahaan baru beroperasi pada tahun pajak tidak ada penghasilannya, apakah dibenarkan pada Laporan Keuangannya seluruh biaya dijadikan Biaya praoperasional di Neracanya sehingga di Laporan Laba Rugi terlihat Blank (kosong) tidak ada angka. hal ini dibuat supaya Neraca tidak kelihatan rugi.
Apakah hal ini diperbolehkan ?Berdasarkan pertanyaan tsb, terlihat bahwa perusahaan sudah beroperasi secara komersial tetapi belum menghasilkan penghasilan.
Artinya, biaya-biaya yang muncul tidak dapat dibebankan sebagai biaya pra-operasioanl.
- Originaly posted by dasun:
Kalo menurut saya (masih dalam taraf belajar akuntansi, nih!), laporan keuangan mustinya apa adanya. Biaya pra-operasional bukannya masuk di aktiva lain-lain? Misal: pengurusan ijin, biaya akte notaris, dll s.d perusahaan berdiri, dan itu pun amortisasinya dibiayakan dlm lap rugi/laba # spt nihil (rugi tidak lebih bayar).
Hubungannya dengan spt tahunan th berikutnya, seandainya sudah ada laba tapi masih lebih kecil dari kerugian th sebelumnya, kayaknya sah-sah saja kalo kita tidak mengkompensasikan kerugian itu # spt kurang bayar.mohon koreksi,
trims…Rekan Dasun, sepertinya biaya amortisasi bukannya nantinya timbul setelah ada pendapatan operasional.
selama belum ada pendapatan seharusnya belum diamortisasi.
mohon koreksi juga… blh aja tp gak smua biaya msk ke biaya pra operasi…
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir dengan UU No. 17 tahun 2000 Pasal 11A ayat (6) dijelaskan bahwa :Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Biaya pengurusan perijinan sebelum beroperasi dimasukkan kedalam Biaya Pra Operasi ( Biaya Akte, Biaya ijin operasi , dll ) diamortisasi selama biasanya +/- 8 Tahun. Trus biaya operasional tetap harus dibebankan kedalam beban masing – masing tidak hrs kedlam by operasi. Karena kalau tidak malah Pihak Fiskus tidak melihat adanya Witholding Tax pada perusahaan. ( Misal : Biaya Renovasi kantor khan ada PPh Pasal 4(2), trus biaya pegawai ada PPh 21, dll. Tampilkan apa adanya kalau memang rugi, laporkan rugi, karena biasanya bukan dilihat di PPh 25 tapi di Witholding Tax, sekian dan trim kasih
kasusnya kalo perusahaan belum beroperasi maka, biaya pra operasi yang masuk sebagai aktiva lain2, maka belum bisa diamortisasi.
lain halnya dengan perusahaan yang baru beroperasi, maka biaya pra operasi tersebut dapat di amortisasi….mohon koreksi…