Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan pph badan perusahaan tbk

  • pph badan perusahaan tbk

     jwsudomo updated 16 years, 1 month ago 7 Members · 11 Posts
  • mhitler

    Member
    1 May 2009 at 3:46 pm
  • mhitler

    Member
    1 May 2009 at 3:46 pm

    dear all,

    apakah ada yg memiliki cth perhitungan pph badan perusahaan tbk??
    sbb saya masih bingung dgn fasilitas 5% pada UU PPH no 36 thn 2008 pasal 17 ayat 2b.
    asumsi omset lbh bsr dr 50M.
    apakah 28% x 5% x PKP
    atau (28% – 5%) x PKP
    thx

  • juni

    Member
    1 May 2009 at 3:52 pm

    Wajib Pajak dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang.

    Originaly posted by mhitler:

    atau (28% – 5%) x PKP

  • begawan5060

    Member
    1 May 2009 at 4:04 pm

    Kutipan Ps 17 ayat (2b) :
    ….dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    Menurut saya = 95% X 28% = 26,6%

    Kebalikannya : 20% lebih tinggi….

  • juni

    Member
    1 May 2009 at 4:11 pm

    kalo melihat 238/PMK.03/2008

    pajak penghasilan terutang ;
    10% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00
    15% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 7.500.000,00
    25% x Rp. 400.000.000,00 = Rp. 100.000.000,00

    Kesimpulannya adalah 30% – 5% = 25%
    bukan 30% x 95% = 28,5%

  • handycipto

    Member
    1 May 2009 at 4:17 pm

    kl hitngannya seperti saudara bengawan itu mah buka penurunan tarif, tapi kenaikan

  • begawan5060

    Member
    1 May 2009 at 4:30 pm
    Originaly posted by handycipto:

    kl hitngannya seperti saudara bengawan itu mah buka penurunan tarif, tapi kenaikan

    UU PPh Baru

  • begawan5060

    Member
    1 May 2009 at 4:39 pm

    Benar, seperti ditulis rekan Juni…
    Berdasar PMK-238 (ketentuan lama) kata-kata "lebih rendah dari" berarti dikurangi

    Utk th 2009, kita tunggu PP dan KMK-nya…

  • hkw_tax

    Member
    1 May 2009 at 6:23 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kutipan Ps 17 ayat (2b) :
    ….dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    Kalau menurut saya, saya setuju dengan rekan Juni.

    Coba dibandingin dengan kutipan kata2 pada pasal 21 UU PPh ini…

    "Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
    yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak
    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20%
    (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan

    terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor
    Pokok Wajib Pajak."

    5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud =28%-5%=23%

    lebih tinggi 20%
    (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan = (100+20)% x pajak yang seharusnya dari penerapan tarif umum.

  • kazam

    Member
    10 June 2009 at 5:48 pm

    apabila omset lebih besar dari 50 M maka ia tidak dapat diskon,,,

  • jwsudomo

    Member
    10 June 2009 at 10:27 pm

    Interpretasi saya (persis seperti pernah tertulis di Kompas)
    2009 28% – 5% = 23%
    2010 25% – 5% = 20%
    Kalau betul interpretasi saya. Banyak yang akan "Go Public"

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now