Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Masa berlaku SP3

  • Masa berlaku SP3

     arik_s updated 16 years, 4 months ago 8 Members · 17 Posts
  • arik_s

    Member
    11 May 2009 at 11:57 pm
  • arik_s

    Member
    11 May 2009 at 11:57 pm

    Apakah ada masa berlaku dari Surat Perintah Pemeriksaan Pajak? Apakah SP3 yang sudah dikeluarkan hampir setahun (kurang 1 bulan) yang lalu bisa dipakai untuk melakukan pemeriksaan bersamaan dengan pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan pribadi. Terima kasih sebelumnya.

  • gustian62

    Member
    12 May 2009 at 5:21 am

    ya tidak bisa batal demi hukum.anda bisa baca kup dan pp maupun kepmenkeu tentang pemeriksaan ada website pajak bahkan perintah pertelpon sebaiknya tidak dilayani

  • arik_s

    Member
    12 May 2009 at 7:32 am

    Apakah anda mempunyai referensi UU atau aturan mengenai masa berlaku SP3 ini pak? Kalau batal demi hukum apakah berarti hasil pemeriksaan dianggap tidak valid?
    Terima kasih.

  • agusarta81

    Member
    12 May 2009 at 7:41 am

    masa berlakunya sp3 tidak dijelaskan pada pmk 199 thn 07 ttg tata cara pemeriksaan pajak.jdi secara eksplisit sp3 mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilakukannya pemeriksaan / trdpt pembatalan sp3 krn alasan khusus…

  • arik_s

    Member
    12 May 2009 at 8:15 am

    Berarti selama belum ditetapkannya SKP SP3 tersebut masih berlaku? Apakah benar pengertian saya pak? Apakah tidak harus dilengkapi dengan surat tugas? Terima kasih.

  • kade87

    Member
    12 May 2009 at 8:19 am

    ya jelas harus ada surat tugas dunmk

  • arik_s

    Member
    12 May 2009 at 8:27 am

    Maaf saya tidak menjelaskan secara benar 🙂
    Begini maksud saya, apakah sudah cukup membawa SP3 yang telah berumur 11 bulan saja tanpa ada surat tugas tambahan?
    Terima kasih.

  • agusarta81

    Member
    12 May 2009 at 9:21 am

    bisa saja diterbitkan sp3 baru dng alasan perluasan pemeriksaan…tetapi memang daluwarsa sp3 tidak ada,selama belum diperiksa,tetap masih merupakan dasar untuk melaksanakan tugas pemeriksaan pajak.

  • prima07

    Member
    12 May 2009 at 9:28 am

    Secara ketentuan, tidak ada pengaturan tentang daluwarsa SP3, kecuali SP3 tsb berhubungan dengan pemeriksaan SPT LB sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU KUP (jangka waktu telah melebihi 12 bulan sejak permohonan restitusi LB disampaikan).

    Sepanjang tidak ada perubahan susunan tim pemeriksa, SP3 tsb tidak perlu disertai surat tugas tambahan.

  • handycipto

    Member
    12 May 2009 at 9:41 am

    kalau sudah lewat setahun tidak ada apa2 ya sesuai dengan KUP yang berlaku berarti batal demi hukum

  • arik_s

    Member
    12 May 2009 at 10:04 am

    Terima kasih atas penjelasannya rekan2. Jadi memang SP3 tidak ada masa kadaluarsanya karena tidak dijelaskan di dalam UU.

    Menurut UU apakah WP berhak melarang pemeriksa yang tidak tercantum dalam SP3? Apabila sang pemeriksa tetap memaksa untuk ikut apakah ada sangsi bagi mereka?

  • mata

    Member
    12 May 2009 at 10:13 am

    mohon koreksi ….
    [1.] Cara penghitungan jangka waktu pemeriksaan.
    Dulu biasanya jangka waktu pemeriksaan dimulai sejak Surat Perintah Pemeriksaan Pajak [SP3] diterima oleh Wajib Pajak sampai tanggal laporan dan Nota Penghitungan Pajak [NPP]. Sedangkan sejak 2009 jangka waktu pemeriksaan dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan [SP2] sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Saya sendiri dulu kadang dengan sengaja menunda menyampaikan SP3 supaya “argo” pemeriksaan tidak berjalan.

    [2.] Menghilangkan kata “pajak” di SP3
    Walaupun tidak terlalu penting, SE-10/PJ.04/2008 tidak menggunakan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak [SP3] tapi penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan [SP2]. Dan ternyata SP2 ini digunakan mulai dari Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007.

    [3.] Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan
    Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan lengkap [PL] menurut SE-01/PJ.7/2006 adalah dua bulan dan dapat diperpanjang sampai delapan bulan. Sedangkan di PER-176/PJ./2006 jangka waktu PL empat bulan dan dapat diperpanjang empat bulan lagi. Total sama-sama delapan bulan. Begitu juga di tahun 2009 ini, pemeriksaan lapangan dilakukan dalam empat bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama delapan bulan.

  • arik_s

    Member
    12 May 2009 at 11:54 am

    @mata, jadi dengan kata lain apabila SP3 diterbitkan & diterima 11 bulan yang lalu dan belum ada surat hasil pemeriksaan, berarti SP3 tersebut sudah tidak valid lagi untuk dipakai. Apakah benar demikian? Terima kasih.

  • prima07

    Member
    12 May 2009 at 12:22 pm

    Sekedar meluruskan,

    jangka waktu penyelesaian pemeriksaan BUKAN batasan kadaluarsa SP3.

    Bila SP3 diterbitkan & diterima 11 bulan yang lalu dan belum ada surat hasil pemeriksaan, bukan berarti SP3 tsb tidak valid. Apalagi SPT yang diperiksa bersatatus KB atau Nihil.

    Jangka waktu SP3 sangat diperhatikan bila berhubungan dengan pemeriksaan atas SPT LB restitusi karena jangka waktu penyelesaian SPT LB restitusi adalah 12 bulan.

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now