Forum Ortax › Forums › PPh Badan › tax saving
salam ortax…
kondisi apa saja perusahaan terjadi “PENGHEMATAN PAJAK†atau Tax Saving?
terima kasih…bisa diperjelas lagi rekan vitri?
karena, biasanya tax saving itu dikondisikan oleh WP (istilahnya diakali, tapi tidak melanggar undang-undang)Salam
1.Biasanya terjadi jika kondisi Perusahaan tersebut mengalami super profit. sehingga terdapat manajemen pajak untuk mencapai Tax saving.
2. yaitu kondisi dimana perusahaan tersebut mempunya karyawan atau buruh yang sangat banyak.
3. yaitu kondisi dimana perusahaan mempunyai cabang atau pusatnya di luar negri atau bisa juga BUT.
4.yaitu dimana kondisi perusahaan Mempunyai harta tak berwujud yang besar.
demikian masukan dari saya.salam,
Tax saving itu biasanya mengacu pada kondisi perusahaan dalam melakukan effisiensi dalam segi perpajakan tanpa melanggar aturan – aturan perpajakan yang berlaku misalnya :
1. Pemilihan tarif atas kondisi suatu tertentu.
2. Penghindarian atas pengenaan sangsi perpajakan yang berlaku.
3. Perjanjian – perjanjian dengan pihak luar ( dalam koridor perjanjian ) dalam aspek perpajakan.
4. Dll
Demikian pendapat saya, jika ada kesalahan / koreksi tolong dikoreksi. Sekian dan trim kasih.- Originaly posted by hanif:
bisa diperjelas lagi rekan vitri?
karena, biasanya tax saving itu dikondisikan oleh WP (istilahnya diakali, tapi tidak melanggar undang-undang)maksud saya apa siyh yang menyebabkan perusahaan melakukan tax saving (penghematan pajak)
perusahaan melakukan tax saving tentu saja untuk menghemat pengeluaran,karena pada dasarnya pajak merupakan perngurang kemampuan ekonomi bagi perusahaan.
trimakasih.
mohon koreksiMungkin tax saving yang dimaksud di sini adalah sama dengan manajemen/perencanaan pajak.
Jadi Manajemen pajak bertujuan adalah untuk mengoptimalkan laba dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang ada.Sebagaimana kita ketahui bahwa tidak ada perusahaan yang mau dikenakan pajak yang tinggi atas laba perusahaannya atau dividen yang dibagikan ke pemegang saham.Oleh karena perlu ada perencanaan pajak yang baik.
Tax saving ini berkaitan dengan tax avoidance karena tax avoidance juga memiliki tujuan untuk menghindari pajak dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang ada dimana dengan memanfaatkan celah tertentu atau daerah perpajakan yang abu-abu (grey area).
Contoh tax saving adalah dengan memaksimalkan beban sebagai pengurang penghasilan bruto, menggunakan tarif preferensial (final) pada transaksi yang dikenakan PPh Final, atau jika dikaitkan dengan perpajakan internasional, dapat dengan menanamkan modal di negara low tax jurisdiction (tax heaven).tax saving dlakukan oleh perusahaan mnurut saya dilakukan karena adanya celah dari undang2,,biasanya ini mengacu pada tnggal perpajakan..
sehingga pajak yang akan di bayar d tnda pmbayarannya untuk kperluan lain perusahaan..
mhon koreksinya,,mohon pendapat dari rekan ortax lainnya…
terima kasih[url=http://google.com]google[/url]
[H](https://f.com/)
[google->http://google.com]
- This reply was modified 1 year, 9 months ago by Rio Tokyo.