Forum Ortax › Forums › PPh Badan › dokter asing
salam rekan2 ortax…..
apakah boleh seorang dokter spesialis dari luar negri membuka praktek di indonesia?
mohon bantuannya….
maaf ada sedikit kesalahan..hehehe..
salam rekan2 ortax…..
apakah boleh seorang dokter spesialis dari luar negri boleh membuka praktek di indonesia?
mohon bantuannya….
Boleh, kalau dia mampu kenapa tidak?
- Originaly posted by rotten:
apakah boleh seorang dokter spesialis dari luar negri boleh membuka praktek di indonesia?
mohon bantuannya….
harus ijin depkes dulu untuk penyetaraan spesialisasinya
hHAha,,
rekan rotten memang lucu,nanya aja salah apa lagi jawab..iya maaf rekan2 semuanya. ntah kenapa komputer saya jd lemot.
Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK) membolehkan
dokter asing membuka praktik di wilayah Indonesia, sehingga keberadaan mereka
akan dapat menjadi "pesaing" bagi dokter dalam negeri.- Originaly posted by vitrims:
Undang-Undang No.29 Tahun 2004
isinya adalah :
BAB VI
REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 29
(1) Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di
Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda
registrasi dokter gigi.
(2) Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil Kedokteran
Indonesia.
(3) Untuk memperoleh surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi
dokter gigi harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi
spesialis;
b. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter
atau dokter gigi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d. memiliki sertifikat kompetensi; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika
profesi.
(4) Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi berlaku
selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali
dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c dan huruf d.
(5) Ketua konsil kedokteran dan ketua konsil kedokteran gigi dalam melakukan
registrasi ulang harus mendengar pertimbangan ketua divisi registrasi dan
ketua divisi pembinaan.
(6) Ketua konsil kedokteran dan ketua konsil kedokteran gigi berkewajiban untuk
memelihara dan menjaga registrasi dokter dan dokter gigi.
Pasal 30
(1) Dokter dan dokter gigi lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik
kedokteran di Indonesia harus dilakukan evaluasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesahan ijazah;
b. kemampuan untuk melakukan praktik kedokteran yang dinyatakan dengan
surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat
kompetensi;
c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau
dokter gigi;
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika
profesi.
(3) Dokter dan dokter gigi warga negara asing selain memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan
berbahasa Indonesia.
(4) Dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan surat tanda registrasi dokter
atau surat tanda registrasi dokter gigi oleh Konsil Kedokteran Indonesia. - Originaly posted by vitrims:
Undang-Undang No.29 Tahun 2004
sambungan :
Pasal 31
(1) Surat tanda registrasi sementara dapat diberikan kepada dokter dan dokter
gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan,
pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau
kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia.
(2) Surat tanda registrasi sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(3) Surat tanda registrasi sementara diberikan apabila telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
Pasal 32
(1) Surat tanda registrasi bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan
dokter spesialis atau dokter gigi spesialis warga negara asing yang mengikuti
pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
(2) Dokter atau dokter gigi warga negara asing yang akan memberikan
pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk waktu tertentu, tidak memerlukan surat tanda registrasi bersyarat.
(3) Dokter atau dokter gigi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mendapat persetujuan dari Konsil Kedokteran Indonesia.
(4) Surat tanda registrasi dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) diberikan melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
Pasal 33
Surat tanda registrasi tidak berlaku karena :
a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c. atas permintaan yang bersangkutan;
d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi
sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran
Indonesia.
Pasal 35
(1) Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai
wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan
kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
a. mewawancarai pasien;
b. memeriksa fisik dan mental pasien;
c. menentukan pemeriksaan penunjang;
d. menegakkan diagnosis;
e. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
f. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
g. menulis resep obat dan alat kesehatan;
h. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
i. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
j. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah
terpencil yang tidak ada apotek.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kewenangan
lainnya diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia. bener sekali rekan qurai…
- Originaly posted by rotten:
apakah boleh seorang dokter spesialis dari luar negri boleh membuka praktek di indonesia?
kl syarat2 untuk buka praktik sdh dpenuhi..knp g?
blh2 aj dunk.. kalau memang boleh nantinya dia jadi WP donk.benar kan?