Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan SPT masa 21 untuk CV dan gimana dengan gaji direktur pemilik cv??

  • SPT masa 21 untuk CV dan gimana dengan gaji direktur pemilik cv??

     wannabewongkpp updated 15 years, 11 months ago 12 Members · 25 Posts
  • Jann_hy

    Member
    18 July 2009 at 8:31 am
  • Jann_hy

    Member
    18 July 2009 at 8:31 am

    halo..mau tanya nih… gaji direktur cv, yg sekaligus pemilik cv harus dimasukkan ke total penghasilan bruto? tp pajak pasal 21 nya NIHIL kan?

  • kikie

    Member
    18 July 2009 at 10:00 am

    jangan dimasukkan ke penghasilan bruto,, karena saat spt tahunan akan di koreksi fiskal, (gaji direktur cv tidak boleh diakui)
    nanti jadi ga balance

  • ranto

    Member
    18 July 2009 at 3:45 pm

    rekan jann_hy

    harus lihat dulu apakah CV tersebut merupakan terbagi atas saham atau tidak?
    kalau terbagi atas saham maka biaya gaji boleh dibiayakan

    salam

  • hanif

    Member
    19 July 2009 at 12:30 am
    Originaly posted by ranto:

    harus lihat dulu apakah CV tersebut merupakan terbagi atas saham atau tidak?
    kalau terbagi atas saham maka biaya gaji boleh dibiayakan

    Sesuai dengan namanya persekutuan komanditer, maka modalnya tidak terdiri dari saham.
    perusahaan yang modalnya terdiri saham disebut PT.

    Originaly posted by jann_hy:

    halo..mau tanya nih… gaji direktur cv, yg sekaligus pemilik cv harus dimasukkan ke total penghasilan bruto? tp pajak pasal 21 nya NIHIL kan?

    Gaji pemilik yang sekaligus direktur sebuah CV tidak boleh dijadikan biaya fiskal. gaji tersebut dianggap pengambilan modal (prive).
    dengan demikian, tidak ada PPh Pasal 21 yang mesti diperhitungkan. sebab gaji tersebut bukan penghasilan bagi direktur CV yang juga merupakan pemilik.

    Salam

  • nurman

    Member
    19 July 2009 at 12:44 am

    Direktur Perseroan Komanditer tidak boleh dibayar gaji, tetapi berhak private. thans.

  • hanif

    Member
    19 July 2009 at 12:49 am
    Originaly posted by nurman:

    private

    private atau prive?

    Salam

  • hanif

    Member
    19 July 2009 at 12:52 am
    Originaly posted by nurman:

    Direktur Perseroan Komanditer tidak boleh dibayar gaji

    bila direktur CV bukan pemilik, maka ia berhak dapat gaji yang diakui sebagai penghasilan bagi dia secara fiskal dan akan dikenai PPh Pasal 21atas penghasilannya tersebut.
    bagi perusahaan, biaya gaji tersebut bisa dibebankan sebagai biaya

    Salam

  • Jann_hy

    Member
    19 July 2009 at 1:01 am

    gaji direktur cv yg sekaligus pemilik cv, tdk bs diakui biaya fiskal. Jd hrs dianggap prive dan bukan beban gaji komersial yg dikoreksi diakhir thn ya? Terus di spt masa 21 jg tdk dimasukan di total penghasilan bruto ya?

  • hanif

    Member
    19 July 2009 at 1:06 am
    Originaly posted by jann_hy:

    gaji direktur cv yg sekaligus pemilik cv, tdk bs diakui biaya fiskal. Jd hrs dianggap prive dan bukan beban gaji komersial yg dikoreksi diakhir thn ya?

    pencatatan yang digunakan untuk pembayaran gaji secara akuntansi adalah :
    prive (D)…………xxx
    Kas (K)………………….xxx

    Originaly posted by jann_hy:

    Terus di spt masa 21 jg tdk dimasukan di total penghasilan bruto ya?

    karena dicatat sebagai prive, berarti nggak masuk dalam pengasilan bruto yang ada di SPT Masa

    Salam

  • Jann_hy

    Member
    19 July 2009 at 7:13 am

    klo dianggap sbg prive dan bukan gaji.tdk dimasukan dispt masa 21. Terus nanti untuk melapor spt tahunan pribadi si pemilik cv,gimana ya? Berarti tidak ada lampiran 1721 a1.dan total penghasilan jg kosong ya? Ato dilihat dari total prive yang diambil?

  • edisuryadi2

    Member
    19 July 2009 at 9:34 am

    Kalau kasus – kasus seperti rekan jann_hy lihat di http://www.pajakpribadi.com/contohsoal.html

  • dasun

    Member
    19 July 2009 at 11:47 am
    Originaly posted by jann_hy:

    Terus nanti untuk melapor spt tahunan pribadi si pemilik cv,gimana ya?

    prive adalah penghasilan yang bukan obyek pajak, seandainya pemilik cv tidak mempunyai sumber penghasilan lain selain dari cv otomatis pphnya nihil.
    mohon koreksi,
    trims.

  • hanif

    Member
    19 July 2009 at 1:52 pm
    Originaly posted by jann_hy:

    klo dianggap sbg prive dan bukan gaji.tdk dimasukan dispt masa 21. Terus nanti untuk melapor spt tahunan pribadi si pemilik cv,gimana ya? Berarti tidak ada lampiran 1721 a1.dan total penghasilan jg kosong ya? Ato dilihat dari total prive yang diambil?

    1721 A1 nya ada sebab bagaimanapun ia adalah pegawai tetap. Tapi isi penghasilan bruto dan lain-lainnya kosong. PPh terutangya Nihil.

    Salam

    salam

  • palon

    Member
    20 July 2009 at 3:38 pm
    Originaly posted by jann_hy:

    lo dianggap sbg prive dan bukan gaji.tdk dimasukan dispt masa 21. Terus nanti untuk melapor spt tahunan pribadi si pemilik cv,gimana ya? Berarti tidak ada lampiran 1721 a1.dan total penghasilan jg kosong ya? Ato dilihat dari total prive yang diambil?

    tentunya tidak ada lampiran 1721 A1 nya, hanya melaporkan SPT saja dengan memasukkan prive tersebut sebagai penghasilan bukan obyek pajak. bisa dimasukkan dalam 1770 S-I bagian B no 3

Viewing 1 - 15 of 25 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now